Probolinggo – Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana, mencatatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima anggotanya. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas Polri.
“Setahun lebih saya memimpin Polres Probolinggo, sudah ada lima personel yang diberhentikan dengan tidak hormat. Tahun lalu ada tiga, dan tahun ini dua personel,” ujar Wisnu dalam rilis akhir tahun yang digelar Senin (31/12/2024).
Pelanggaran yang dilakukan kelima anggota tersebut meliputi mangkir dari tugas, pelanggaran kode etik, hingga keterlibatan dalam kasus narkoba. Proses PTDH dilakukan melalui upacara resmi sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan disiplin.
Wisnu mengakui bahwa pemberhentian anggota adalah keputusan berat yang sebenarnya tidak ingin diambil. “Harapannya, ke depan tidak ada lagi kasus serupa. Tapi ini adalah pilihan dalam menjaga disiplin organisasi,” tegasnya.
Data menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin di Polres Probolinggo menurun dari enam kasus pada 2023 menjadi empat kasus pada 2024. Namun, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) stagnan dengan masing-masing sembilan kasus selama dua tahun terakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Wisnu juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan nilai-nilai etika dalam organisasi Polri. Ia berharap para perwira senior dapat menjadi teladan dan memotivasi junior untuk bekerja secara profesional.
“Polri akan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi, namun akan ada hukuman bagi mereka yang melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Tindakan tegas ini, lanjut Wisnu, bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Perbuatan tercela seperti ini tidak bisa diterima, baik oleh masyarakat maupun oleh institusi,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Polres Probolinggo berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berintegritas tinggi di masa mendatang.