KPK Tahan Bupati Situbondo: Korupsi Dana PEN Rp 5,5 Miliar Terbongkar

- Penulis Berita

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati (EPJ) atas dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang mengungkap dugaan “ijon” proyek senilai Rp 5,5 miliar yang diterima Karna Suswandi dari calon rekanan.

Baca Juga :  Jon Junaidi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Sementara itu, Eko Prionggo Jati diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta dari paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo.

“KS meminta uang investasi sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada calon rekanan. Hal ini dilakukan untuk menjamin mereka menjadi pemenang tender,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan korupsi ini mencoreng upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi pasca-pandemi. Dana PEN yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan perbaikan ekonomi masyarakat justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  KPK Sita Properti Senilai Rp8,1 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

“Kami menduga ada pengaturan sistematis dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo, yang melibatkan KS dan EPJ,” tambah Asep.

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara menanti mereka.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Masuk Daftar Tersangka Kasus Dana Hibah

Penahanan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dilakukan selama 20 hari, dari 21 Januari hingga 9 Februari 2025. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah KPK ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di daerah, terutama terkait penggunaan dana publik yang strategis. “Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara,” tegas Asep.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi
Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terungkap di Probolinggo, Polisi Amankan Puluhan Karung
Pria 49 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Probolinggo, Pelaku Ditahan Polisi
Hendak Diperas, Kades Ranon Probolinggo Pancing Oknum LSM Berujung OTT Polisi
OTT Dua Oknum LSM di Probolinggo: GRIB Akui Anggotanya Terlibat, Jakpro Membantah
Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo
Remaja Putri Diduga Diperkosa Saat Rumah Kosong di Momen Lebaran, Pelaku Masih Diburu

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 06:00 WIB

Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong

Minggu, 13 April 2025 - 16:33 WIB

Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terungkap di Probolinggo, Polisi Amankan Puluhan Karung

Minggu, 13 April 2025 - 12:10 WIB

Pria 49 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Probolinggo, Pelaku Ditahan Polisi

Jumat, 11 April 2025 - 07:02 WIB

Hendak Diperas, Kades Ranon Probolinggo Pancing Oknum LSM Berujung OTT Polisi

Kamis, 10 April 2025 - 11:04 WIB

OTT Dua Oknum LSM di Probolinggo: GRIB Akui Anggotanya Terlibat, Jakpro Membantah

Berita Terbaru