Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati (EPJ) atas dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang mengungkap dugaan “ijon” proyek senilai Rp 5,5 miliar yang diterima Karna Suswandi dari calon rekanan.
Sementara itu, Eko Prionggo Jati diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta dari paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo.
“KS meminta uang investasi sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada calon rekanan. Hal ini dilakukan untuk menjamin mereka menjadi pemenang tender,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan korupsi ini mencoreng upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi pasca-pandemi. Dana PEN yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan perbaikan ekonomi masyarakat justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
“Kami menduga ada pengaturan sistematis dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo, yang melibatkan KS dan EPJ,” tambah Asep.
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara menanti mereka.
Penahanan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dilakukan selama 20 hari, dari 21 Januari hingga 9 Februari 2025. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di daerah, terutama terkait penggunaan dana publik yang strategis. “Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara,” tegas Asep.