Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya pengusutan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Namun, eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (28/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tidak hadir memenuhi panggilan.
Selain Jon Junaidi, dua tokoh lain yang juga mangkir dari panggilan KPK adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 Hasanuddin (H), serta Abd. Motollib (AM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihak penyidik akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap mereka.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang kepada nama-nama tersebut,” jelas Tessa.
Sementara itu, KPK memeriksa Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus (MM) untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam pengajuan serta pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021–2022.
Moch Mahrus hadir bersama M. Fathullah, pihak swasta yang turut diperiksa terkait proses penyerahan dana tersebut kepada pihak tertentu.
Sebagai informasi, kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS), mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, pada September 2022. STPS telah divonis hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam korupsi dana hibah pokmas.
Pada Juli 2024, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, dengan tiga tersangka merupakan pejabat negara, dan satu staf pejabat. Sebanyak 17 tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta dan diduga berperan sebagai pemberi suap.
Menurut Tessa, KPK saat ini masih mendalami lebih lanjut nama-nama tersangka lain dan detail perbuatan melawan hukum yang dilakukan, dan akan mengumumkan secara rinci ketika penyidikan telah dianggap cukup.