Jon Junaidi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur

- Penulis Berita

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. (Foto: Istimewa)

Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. (Foto: Istimewa)

Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya pengusutan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.

Namun, eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (28/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tidak hadir memenuhi panggilan.

Selain Jon Junaidi, dua tokoh lain yang juga mangkir dari panggilan KPK adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 Hasanuddin (H), serta Abd. Motollib (AM).

Baca Juga :  UNZAH Genggong Borong Penghargaan Dari Kopertais IV Jawa Timur, Bukti Kampus Islam Berkualitas

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihak penyidik akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap mereka.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang kepada nama-nama tersebut,” jelas Tessa.

Sementara itu, KPK memeriksa Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus (MM) untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam pengajuan serta pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021–2022.

Moch Mahrus hadir bersama M. Fathullah, pihak swasta yang turut diperiksa terkait proses penyerahan dana tersebut kepada pihak tertentu.

Baca Juga :  Kasus Dana Hibah di Jatim, Nilai Proyek Sengaja Dipecah Agar Tak Perlu Lelang

Sebagai informasi, kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS), mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, pada September 2022. STPS telah divonis hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam korupsi dana hibah pokmas.

Pada Juli 2024, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, dengan tiga tersangka merupakan pejabat negara, dan satu staf pejabat. Sebanyak 17 tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta dan diduga berperan sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin Terkait Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Menurut Tessa, KPK saat ini masih mendalami lebih lanjut nama-nama tersangka lain dan detail perbuatan melawan hukum yang dilakukan, dan akan mengumumkan secara rinci ketika penyidikan telah dianggap cukup.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu
Pelarian Berakhir di Pulau Dewata: Misteri Pembunuhan di Banyuanyar Probolinggo Mulai Terkuak
Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong
Sibuk Jadi Wakil Bupati, Fahmi AHZ Tetap Luangkan Waktu Dengar Hafalan Santri
Selidiki Harga Pupuk Subsidi, PI Diam-diam Datangi Kios di Besuk Probolinggo
DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Tentang Ranwal RPJMD
Halal Bihalal MUI Probolinggo, Ajang Silaturahmi hingga Curhat Soal Anggaran
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 13:50 WIB

Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu

Kamis, 17 April 2025 - 12:55 WIB

Pelarian Berakhir di Pulau Dewata: Misteri Pembunuhan di Banyuanyar Probolinggo Mulai Terkuak

Kamis, 17 April 2025 - 06:00 WIB

Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong

Rabu, 16 April 2025 - 21:38 WIB

Sibuk Jadi Wakil Bupati, Fahmi AHZ Tetap Luangkan Waktu Dengar Hafalan Santri

Rabu, 16 April 2025 - 20:51 WIB

Selidiki Harga Pupuk Subsidi, PI Diam-diam Datangi Kios di Besuk Probolinggo

Berita Terbaru