Jon Junaidi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur

- Kontributor

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. (Foto: Istimewa)

Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. (Foto: Istimewa)

Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya pengusutan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.

Namun, eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (28/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tidak hadir memenuhi panggilan.

Selain Jon Junaidi, dua tokoh lain yang juga mangkir dari panggilan KPK adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 Hasanuddin (H), serta Abd. Motollib (AM).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihak penyidik akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap mereka.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang kepada nama-nama tersebut,” jelas Tessa.

Sementara itu, KPK memeriksa Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus (MM) untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam pengajuan serta pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021–2022.

Baca Juga :  Lima Daerah di Jawa Timur Hadapi Kotak Kosong di Pilkada 2024

Moch Mahrus hadir bersama M. Fathullah, pihak swasta yang turut diperiksa terkait proses penyerahan dana tersebut kepada pihak tertentu.

Sebagai informasi, kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS), mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, pada September 2022. STPS telah divonis hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam korupsi dana hibah pokmas.

Pada Juli 2024, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, dengan tiga tersangka merupakan pejabat negara, dan satu staf pejabat. Sebanyak 17 tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta dan diduga berperan sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  KPK Kulik Peran Moch Mahrus Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Menurut Tessa, KPK saat ini masih mendalami lebih lanjut nama-nama tersangka lain dan detail perbuatan melawan hukum yang dilakukan, dan akan mengumumkan secara rinci ketika penyidikan telah dianggap cukup.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite
Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Organisasi Mahasiswa UNZAH Probolinggo Deklarasi Pilkada Damai
Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma
Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Astaghfirullah, Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan di Probolinggo

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 22:39 WIB

Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 12 November 2024 - 22:29 WIB

Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih

Senin, 11 November 2024 - 19:09 WIB

Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite

Senin, 11 November 2024 - 18:15 WIB

Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 9 November 2024 - 16:17 WIB

Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:39 WIB

Berita Probolinggo

Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:29 WIB