Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-wilayah Malang Raya menegaskan bahwa kebijakan pengembalian mobil dinas tidak akan menghambat kinerja mereka.
Meski harus beradaptasi tanpa kendaraan operasional dari negara, para komisioner memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, mengungkapkan bahwa enam unit mobil dinas telah dikembalikan ke KPU Provinsi Jawa Timur sejak 12 Februari 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang dilakukan oleh KPU RI.
“Kami tetap bisa menjalankan tugas seperti biasa meskipun mobil dinas dikembalikan. Kami bisa menggunakan kendaraan pribadi, seperti sepeda motor, untuk tetap melayani masyarakat,” ujar Toyyib, Jumat (14/2/2025).
Hal yang sama disampaikan Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, yang menegaskan bahwa pengembalian kendaraan tidak mempengaruhi ritme kerja.
Apalagi, seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada telah selesai, sehingga mobilitas komisioner tidak seintens sebelumnya.
Di KPU Kabupaten Malang, Komisioner Marhaendra Pramudya Mahardika juga menyatakan bahwa operasional tetap berjalan lancar dengan kendaraan yang tersedia.
Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi kualitas layanan KPU kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini, mengonfirmasi bahwa tenggat waktu pengembalian mobil dinas di seluruh Jawa Timur adalah 14 Februari 2025.
Total ada 232 unit kendaraan yang dikembalikan, dengan efisiensi anggaran mencapai Rp10 miliar.