Surabaya – Sebanyak 232 mobil dinas operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Jawa Timur ditarik sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Langkah ini diambil menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306 triliun.
Penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran di 16 pos belanja di APBN, mulai dari kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan, hingga infrastruktur
Salah satu yang terkena dampaknya adalah biaya sewa kendaraan dinas bagi ketua, anggota, dan sekretaris KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan memangkas anggaran sewa kendaraan sebesar Rp10 miliar.
“Jumlah mobil yang ditarik ada 232 unit,” kata Nanik, Rabu (12/2/2025).