Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengambil langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pelayanan publik yang esensial bagi masyarakat.
Di tengah pengurangan anggaran akibat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025, Pemkab Malang menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menegaskan bahwa Pemkab telah memangkas berbagai anggaran seremonial, seperti konsumsi, perjalanan dinas, dan penyelenggaraan acara resmi.
Namun, langkah efisiensi ini tidak akan menyentuh program yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
“Semoga untuk itu (pendidikan, kesehatan, dan pembangunan) tidak terkena efisiensi, karena program tersebut berbicara tentang kepentingan masyarakat Kabupaten Malang,” ujar Nurman, Rabu (12/2/2025).
Kebijakan ini menjadi respons atas pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mengurangi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp44 miliar, setara 1,3 persen dari total dana transfer ke Kabupaten Malang.
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, mengungkapkan bahwa DAU untuk pekerjaan umum mengalami pengurangan hingga Rp33,9 miliar. Sementara itu, DAK fisik yang terdampak mencapai Rp9,5 miliar.
“Pekerjaan umum yang terdampak meliputi Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Cipta Karya. Namun, DAK non-fisik dan dana insentif fiskal tetap aman,” jelasnya.
Meskipun ada tekanan fiskal, Pemkab Malang tetap mengupayakan agar pembangunan infrastruktur dan layanan dasar tetap berjalan optimal.
Dengan strategi efisiensi yang lebih selektif, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan layanan yang maksimal tanpa terganggu oleh kebijakan penghematan anggaran.