Pasuruan – Petugas Polsek Rejoso berhasil melakukan razia pada Senin (17/6/2024) malam kemarin dan berhasil mengamankan dua pelaku judi togel di Desa Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KH (54) setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi togel di Desa Toyaning.
KH ditangkap di Jalan Desa, Dusun Sedengan, Desa Arjosari. Dari tangan KH, polisi menyita uang tunai sebesar Rp152 ribu, rekapan judi togel, kupon togel, dan pulpen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil introgasi, KH mengakui akan menyetorkan uang dan rekapan tersebut ke bandar togel AP.
Sementara itu, AP (36) berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Dusun Kedawung, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, saat sedang merekap judi togel.
AP diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai, rekapan judi togel, dan handphone untuk transaksi.
“Mereka menerima titipan itu, dari penombok-penombok, terus sama yang bersangkutan dimasukkan situs online Singapura,” kata Iptu Agung Prasetyo, Kapolsek Rejoso, dalam keterangannya kepada media.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian karena berdampak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku judi lainnya untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.
Polsek Rejoso akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan perjudian di wilayah hukum mereka.