Lumajang – Seorang gadis berusia 16 tahun di Lumajang menjadi korban pernikahan anak di bawah umur. Pelaku, seorang pengurus Ponpes di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Kasus pernikahan siri ini kini sedang diselidiki oleh Polres Lumajang.
Pernikahan siri tersebut dilaporkan terjadi pada 15 Agustus 2023 pukul 09.00 pagi di kediaman H, teman pelaku yang menjemput korban sebelum pernikahan.
“Ayah korban jauh-jauh ke Pasuruan untuk meminta bantuan kepada saya,” kata Daniel Efendi, Advokasi Perempuan Komnas Perlindungan Perempuan Pasuruan, dikutip Minggu (23/6/2024).
“Meskipun pelaku mengatakan telah nikah siri, tidak masalah. Tapi pelaku pada anak menjadi pidana,” imbuh Daniel.
Ayah korban melaporkan kasus ini ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak. Setelah proses gelar perkara oleh tim penyidik Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Baik ayah korban maupun Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal.
“Polres pasti juga menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku. Apalagi nikah siri tanpa didampingi orang tua,” tambah Daniel.