Surabaya – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjambretan yang mengakibatkan kematian Maya Dwi Ramadani (21), mahasiswa Uin Sunan Ampel Surabaya.
Dua pelaku jambret, MH (29) dan AYE, berhasil ditangkap di lokasi terpisah di Surabaya.
Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari sebuah komplotan yang beraksi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka MH, (29) warga Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan AYE Dupak Krembangan, Surabaya. Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyianya di wilayah Surabaya,” ujar Dirmanto, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Menurut Brigjen Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, MH bertindak sebagai eksekutor dalam kejadian tersebut, sementara AYE bertugas sebagai joki.
“Dia menarik tas korban hingga putus, uangnya Rp 63 ribu diambil tas dibuang. Kedua tersangka merampas tas korban Maya Dwi Ramadhani saat pulang kerja mengendarai motor melintas di Jalan Arjuno Kamis (23/5) sekitar pukul 23.00,” jelas Totok.
Maya Dwi Ramadhani berusaha mengejar para pelaku setelah dijambret, namun nahas saat melintas di Jalan Semarang, korban terjatuh dan terserempet mobil. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit.
“Tersangka MH dan AYE adalah residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas),” tambah Totok.
Keberhasilan penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras tim kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmen mereka untuk menangani kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.