Pasuruan – Seorang satpam di Kabupaten Pasuruan ditangkap oleh Satreskoba Polres Pasuruan atas tuduhan mengedarkan sabu-sabu. Mus (42), warga Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.
Penangkapan Mus berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan setelah diselidiki, ternyata benar adanya,” ungkap Iptu Agus Yulianto, Kasatreskoba Polres Pasuruan, pada Kamis (4/7/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua kantong sabu-sabu dengan berat masing-masing 29,75 gram dan 20 gram, total seberat 49,75 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan seperti sendok, timbangan elektrik, handphone, dan plastik kemasan sabu-sabu di rumah tersangka.
Mus kini harus menghadapi jeratan hukum dengan dikenai pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.