Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tiga orang terkait kasus pencurian handphone di Masjid Tiban Kota Probolinggo. Kasus pencurian ini terjadi, Selasa (28/05/2024) sekitar jam 04.00 WIB.
Korban adalah AP, saat berada di masjid korban ini sedang tertidur di lahan parkir masjid. Saat korban terbangun, handphone Samsung A52 miliknya telah hilang.
Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polres Probolinggo Kota. Dari laporan itu, pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menyatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan.
Terungkap bahwa ada tiga orang yang terlibat dlaam kasus pencurian ini. Pertama MY (31), sebagai pelaku pencurian. Kemudian PH (53) dan BW (67) sebagai penadah.
MY menjual handphone curian ke PH dengan cara tukar tambah dengan HP Samsung duos milik PH, sementara PH kemudian menjualnya ke BW dengan cara yang sama, ditambah uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
“Jadi, handphone ini sudah berpindah tangan dua kali,” ungkap keterangan Kasi Humas dalam rilis yang diterima Nuansa Jatim, Selasa (25/6/2024).
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Sedangkan PH dan BW akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.