Polisi Amankan Seorang Pengedar Dextro di Kota Probolinggo

- Penulis Berita

Senin, 24 Juni 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar obat keras di Gang Sentono pada Kamis (20/06/2024).

Jajaran Satresnarkoba berhasil menyita ratusan pil logo Y dan Dextro dalam operasi mereka untuk menanggulangi peredaran obat-obatan berbahaya di Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam. Begitu ada bukti cukup, kami segera melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (24/06/2024).

Baca Juga :  3 Mobil Bawa Rokok Ilegal dari Madura Dicegat di Suramadu, Hendak Dikirim Lewat SPX

Zainullah menjelaskan bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, pihaknya berhasil menangkap BS (39), seorang warga desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 590 butir pil logo Y, 42 butir pil Dextro, dan uang tunai sebesar Rp. 1.180.000.

“BS sering melakukan transaksi di Gang Sentono dengan menjual pil dalam paket berisi 5 butir, dengan harga jual sebesar 10.000 rupiah per paket,” ungkap Zainullah.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 5000 Botol Miras Ilegal di Probolinggo Jelang Ramadan

Kasihumas menambahkan bahwa BS biasanya menjual pil kepada pengamen sebagai pelanggan utamanya. “Dia bisa menjual hingga 100 paket pil keras atau sekitar 500 butir pil dalam sehari,” kata Kasihumas.

“Dia mengakui melakukan ini karena tekanan ekonomi, dengan mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah per hari,” tambahnya.

Baca Juga :  Sopir Bus Rombongan Peziarah Wali Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang

“Informasi terkait peredaran pil di Gang Sentono terus mengalir kepada kami, baik melalui media sosial maupun laporan langsung. Setelah proses penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka pada Kamis kemarin,” ujar Kasihumas.

BS akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan
Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE
Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu
Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu
Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan
Pesta Miras di Kraksaan Diduga Libatkan Oknum Kontraktor, DPRD Minta Sanksi Tegas
Kapolres Baru Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sambangi Kejari dan PN Probolinggo
Respon Cepat Polres Probolinggo: Bentuk Unit Khusus Cegah Aksi Begal

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 13:52 WIB

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Sabtu, 26 April 2025 - 13:39 WIB

Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE

Jumat, 25 April 2025 - 17:39 WIB

Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 15:33 WIB

Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan

Berita Terbaru

Seorang wanita paruh baya, Siti Romlah (50), menjadi korban pembacokan brutal oleh mantan suaminya sendiri.

Hukum dan Kriminal

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:52 WIB