Surabaya – Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo, bersama suaminya Hasan Aminuddin, mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya.
Dalam eksepsi mereka, tim kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya.
“Dalam eksepsinya, kami meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas, dan mengaburkan fakta sebenarnya,” ujar Diaz Wiriardi, kuasa hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Kamis (20/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka juga meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan jaksa serta mengembalikan seluruh harta yang telah disita dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga mencatat total gratifikasi yang diterima keduanya dari tahun 2013 hingga 2021 mencapai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk berbagai aset seperti tanah, kendaraan, dan perhiasan.
Menurut Diaz, dakwaan jaksa kurang jelas dalam merinci perbuatan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa.
“Banyak penerimaan uang atau barang yang disebutkan oleh jaksa kepada lembaga pesantren dan ormas NU tanpa dijelaskan lebih lanjut keterkaitannya dengan klien kami,” ungkapnya.
Mereka juga menyoroti bahwa dakwaan tersebut dianggap melanggar asas “ne bis in idem,” di mana kasus yang sedang didakwakan sama dengan kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh hakim.
“Ne bis in idem merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut lagi untuk perbuatan yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Diaz.