Probolinggo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, melakukan penagihan tunggakan pajak senilai ratusan juta milik Mie Gacoan. Penagihan dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan kesalahan perhitungan.
Untuk memaksimalkan penagihan tunggakan pajak Mie Gacoan senilai Rp 713.282.484,73 itu, Pemkot menggandeng Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Ratri Dian Sulistyawati menjelaskan, temuan terkait perhitungan dan penetapan pajak resto tidak tepat yang mengakibatkan indikasi kekurangan penerimaan PAD Kota Probolinggo.
“Terdapat wajib pajak yakni PT. Pesta Pora Abadi dengan produk dagangnya yang dikenal Mie Gacoan, melaporkan omset penjualan dan membayar pajak resto tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya,” katanya dikutip dari Portal Pemkot, Sabtu (15/6/2024).
Menanggapi hal tersebut, PT. Pesta Pora Abadi berjanji untuk membayar tunggakan tersebut dalam 2 tahap, yakni pada tanggal 20 Juni dan 10 Juli 2024.
Sebagai informasi, Pemkot mengadakan agenda Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Kejaksaan Negeri bersama wajib pajak di Aula Kantor Kejari Kota Probolinggo, Selasa (11/6/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Pj Wali Kota. Kemudian juga hadir Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Bank Jatim, dan Jajaran Jaksa Pengacara Negara.