Oknum Guru Ngaji Hamili Muridnya Akui Perbuatannya di Sidang Perdana

- Kontributor

Rabu, 12 Juni 2024 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum guru ngaji yang hamili muridnya saat menjalani sidang perdana di PN Kraksaan.

Oknum guru ngaji yang hamili muridnya saat menjalani sidang perdana di PN Kraksaan.

Probolinggo – Oknum guru ngaji di Kabupaten Probolinggo, Sholehuddin (50), yang menghamili muridnya, mengakui perbuatannya tanpa mengelak saat menjalani sidang perdana, Rabu (12/6/2024).

Sidang kasus oknum guru ngaji digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, dimulai sekitar pukul 13.11 WIB. Dipimpin oleh Agus Safuan Amijaya sebagai Ketua Majelis.

Kuasa Hukum Terdakwa, Mashuda mengatakan, kliennya sama sekali tidak menyangkal dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Klien kami mengiyakan semua dakwaan yang disampaikan JPU. Jadi, tidak ada eksepsi. Kemudian selanjutnya adalah sidang pembuktian dari JPU,” kata Mashuda.

JPU menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Perantau Asal Probolinggo Ditembak OPM di Puncak Jaya Papua Tengah

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022.

Baca Juga :  Terjadi Lagi, Karyawati Pabrik Rokok di Probolinggo Jadi Korban Begal

“Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata JPU, Irene Ulfa.

Sebagai informasi, Sholehuddin (50), ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Diduga ia telah merudapaksa muridnya hingga hamil dengan usia kehamilan 3 bulan.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur
Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite
Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Kamis, 14 November 2024 - 17:00 WIB

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Kamis, 14 November 2024 - 15:52 WIB

Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Rabu, 13 November 2024 - 18:09 WIB

Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB