Pembelaan Hasan-Tantri Ditolak Hakim, Sidang Lanjutan akan Hadirkan Ratusan Saksi

- Penulis Berita

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Aminuddin dan istrinya saat usai sidang kasus TPPU dan Gratifikasi.

Hasan Aminuddin dan istrinya saat usai sidang kasus TPPU dan Gratifikasi.

Surabaya – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menolak nota pembelaan yang diajukan oleh mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 100 miliar.

Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk menjadi dasar penuntutan.

Baca Juga :  Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

“Surat dakwaan JPU KPK sah dan menjadi dasar penuntutan,” ujar Hakim Ferdinand dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024).

Putusan ini memungkinkan sidang TPPU akan dilanjutkan dengan agenda memanggil sekitar 200-an saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan lanjutan.

Baca Juga :  Rawat Budaya Pandhalungan di Probolinggo, Suguhkan Seni Jawa dan Madura

Penasihat hukum dari terdakwa meminta agar nama-nama saksi ini dapat diinformasikan lebih lanjut oleh majelis hakim.

Hasan Aminuddin, salah satu terdakwa, menyatakan bahwa tanggapan resmi akan disampaikan oleh tim penasihat hukumnya.

Kasus ini merupakan tambahan dari permasalahan hukum sebelumnya di mana pasangan ini telah divonis empat tahun penjara pada Januari 2022 atas kasus suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Polisi Surabaya Lepaskan Tembakan, Kejar-Kejaran dengan Mobil Pelaku Pencurian

Dengan penolakan eksepsi ini, persidangan akan terus menguji bukti-bukti dan kesaksian untuk kasus TPPU yang melibatkan kedua terdakwa ini.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
Ruwatan Agung di Tanah Probolinggo: Merawat Ingatan, Menyulam Harapan

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:51 WIB

Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:36 WIB

Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB