Pasuruan – Sopir bus rombongan peziarah wali yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Pandaan-Malang, M Afif (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia kini berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun.
“Sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Kunaefi, pada Selasa (11/6/2024).
Penetapan tersangka terhadap M Afif dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait kecelakaan tragis yang terjadi pada Senin (3/6/2024) dini hari di KM 56 A Tol Pandaan-Malang. Berdasarkan hasil penyelidikan, M Afif dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
M Afif dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” jelas Kunaefi.
Kecelakaan tersebut melibatkan bus PO Jaya Abadi dengan nomor polisi N 7313 UK yang dikemudikan oleh M Afif dan ditumpangi oleh rombongan peziarah wali asal Bangunrejo, Malang. Bus pariwisata ini menabrak truk wing box yang membawa muatan minyak goreng.
Tragisnya, kernet bus bernama Dwi Siswono (37) asal Ujung Pangkah, Gresik, meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, 22 penumpang bus lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.