Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka terkait kasus keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kejadian ini berlangsung pada acara pengajian selawatan di RW 1 Desa Krecek pada Selasa (1/10/2024) lalu.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, pihak Polres Kediri menetapkan seorang perempuan berinisial AFF (44), pemilik Toko Tiga Putra, sebagai tersangka.
AFF diketahui menyumbangkan makanan dan minuman yang diduga telah kedaluwarsa dalam acara tersebut, yang kemudian menyebabkan keracunan massal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Per hari ini, kami menetapkan AFF sebagai tersangka. Dia merupakan warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dan pemilik Toko Tiga Putra yang menyumbangkan makanan dan minuman dalam acara pengajian itu,” ungkap AKP Dr. Fauzy Pratama, Kasat Reskrim Polres Kediri, Kamis (3/10/2024).
Menurut AKP Dr. Fauzy, AFF bertindak sebagai donatur pada acara pengajian tersebut dengan memberikan makanan dan minuman secara cuma-cuma. Namun, makanan dan minuman yang disumbangkan diduga sudah kadaluarsa, yang menyebabkan keracunan pada ratusan warga yang mengkonsumsinya.
Pihak Polres Kediri masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. AFF dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berkaitan dengan tindakan distribusi pangan berbahaya yang merugikan konsumen.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan di kemudian hari,” tambah AKP Dr. Fauzy.