Probolinggo – Dalam operasi penegakan hukum yang intensif selama tiga bulan terakhir, Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk 26 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal dan narkotika.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap atas berbagai kejahatan, mulai dari kasus korupsi dana desa hingga kasus pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa di antaranya juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, serta penganiayaan.
Dalam ranah narkotika, 16 tersangka berhasil diamankan, di mana 10 di antaranya terkait penyalahgunaan sabu, sementara 6 lainnya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Kepolisian juga menyita barang bukti yang signifikan, termasuk 6 gram sabu dan lebih dari 5.000 butir pil koplo.
Tak hanya kasus narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka kriminal, seperti motor curian, dokumen penggelapan, hingga senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Ancaman hukuman bagi mereka cukup berat, dengan vonis maksimal 15 tahun penjara untuk beberapa kasus kriminal.
“Polres Probolinggo Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas AKBP Oki Ahadian Purwono.