Probolinggo – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Probolinggo turut memberikan komentar terkait dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa Hasan Aminuddin.
PMII Probolinggo juga mendukung LSM LIRA Jawa Timur yang telah melaporkan Kalapas Porong terkait dugaan penerimaan suap dari terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Hasan Aminuddin ini.
Ketua Umum PC PMII Probolinggo, Abdul Rozaq, menyatakan bahwa langkah LIRA Jawa Timur melaporkan Kalapas Porong adalah tindakan yang tepat.
“Bagi saya, koruptor adalah individu yang tidak layak mendapat perlindungan. Sebagai Ketua Umum PC PMII Probolinggo, saya mendukung langkah hukum yang diambil oleh Gubernur LSM LIRA,” kata Rozaq pada Rabu (24/7/2024).
Rozaq juga menambahkan bahwa seorang terdakwa dan terpidana kasus jual beli jabatan yang mendapat perlakuan dan fasilitas istimewa, serta tetap dapat berkomunikasi dengan kroninya, menunjukkan adanya kesalahan serius.
“Dan laporan dari LIRA Jawa Timur telah terbukti dengan adanya tindakan langsung dari pihak berwenang. Saat ini, fasilitas seperti ponsel yang digunakan oleh Hasan Aminuddin telah disita,” jelasnya.
Rozaq juga menyoroti bahwa dugaan gratifikasi yang diberikan oleh Hasan Aminuddin kepada Kalapas Porong menunjukkan arogansi dari mantan Bupati Probolinggo dan anggota DPR RI tersebut, meskipun sudah menjadi terdakwa dan terpidana.
“Dinasti politik yang pernah terjadi di Probolinggo harus segera diakhiri. Saya melihat video yang beredar di media sosial dan saya pikir itu adalah bagian dari arogansi Hasan Aminuddin. Sebagai tersangka dan pencuri uang rakyat, dia seharusnya sadar bahwa dia bersalah,” tutup Rozaq.