2 Pengedar Narkoba di Kawasan Wisata Gunung Bromo Dibekuk Polisi

- Kontributor

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tersangka utama, SN (33), yang merupakan warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 53,33 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian SN diketahui sering mengedarkan narkoba kepada sopir jeep dan tukang ojek kuda di kawasan wisata Bromo.

Baca Juga :  Lowongan Kerja: Dokter Umum di Klinik Hafshawaty

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono, menyampaikan bahwa penangkapan SN merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Sebelumnya, polisi menangkap PJ, seorang kurir narkoba, di pinggir Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura. Dari pengakuan PJ, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang diedarkannya berasal dari SN.

“Setelah mendapat keterangan dari PJ, kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati SN berada di rumahnya. Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Nanang, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga :  Tempat Sementara Penghuni Rusunawa Gunungsari Usai Ditertibkan Pemprov Jatim

Dalam penggeledahan di rumah SN, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisap sabu, dan timbangan.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1), sementara SN dikenakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Jambret Rampas Tas Karyawan Sampoerna di Desa Glagah Pakuniran

“Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Probolinggo. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengejar jaringan narkoba lainnya,” tegas AKP Nanang.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi
3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo
Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang
Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 15:32 WIB

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi

Sabtu, 23 November 2024 - 18:41 WIB

3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 23 November 2024 - 09:25 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo

Jumat, 22 November 2024 - 22:11 WIB

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi

Minggu, 24 Nov 2024 - 15:32 WIB

Berita Probolinggo

3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Nov 2024 - 18:41 WIB

Berita Probolinggo

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo

Sabtu, 23 Nov 2024 - 09:25 WIB

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB