Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka utama, SN (33), yang merupakan warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 53,33 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian SN diketahui sering mengedarkan narkoba kepada sopir jeep dan tukang ojek kuda di kawasan wisata Bromo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono, menyampaikan bahwa penangkapan SN merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Sebelumnya, polisi menangkap PJ, seorang kurir narkoba, di pinggir Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura. Dari pengakuan PJ, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang diedarkannya berasal dari SN.
“Setelah mendapat keterangan dari PJ, kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati SN berada di rumahnya. Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Nanang, Jumat (19/7/2024).
Dalam penggeledahan di rumah SN, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisap sabu, dan timbangan.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1), sementara SN dikenakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Probolinggo. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengejar jaringan narkoba lainnya,” tegas AKP Nanang.