Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di DPRD Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (12/7/2024) di Jakarta. Menurutnya ada empat tersangka diduga sebagai penerima suap.
“Terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara,” ujar Tessa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, dengan 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.
“Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai,” jelas Tessa.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK melakukan serangkaian penggeledahan dari 8 hingga 12 Juli 2024 di berbagai lokasi di Jawa Timur.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang yang mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.
“KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” kata Tessa.
Menurut Tessa, KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.
“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penyidikan ini dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Juli 2024, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta rekan-rekannya pada Desember 2022.