21 Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur Belum Diungkap ke Publik

- Penulis Berita

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di DPRD Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (12/7/2024) di Jakarta. Menurutnya ada empat tersangka diduga sebagai penerima suap.

“Terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara,” ujar Tessa.

Baca Juga :  Terseret Kasus Dana Hibah, Kusnadi Ketua DPRD Jatim Mengaku Tak Tahu

Sebanyak 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, dengan 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.

“Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai,” jelas Tessa.

Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK melakukan serangkaian penggeledahan dari 8 hingga 12 Juli 2024 di berbagai lokasi di Jawa Timur.

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang yang mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp 65 Miliar Dinas Pendidikan Jawa Timur Menguap

“KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” kata Tessa.

Menurut Tessa, KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Kasus Dana Hibah, Moch Mahrus Terancam Gagal Duduk di Kursi DPRD Jatim

“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Penyidikan ini dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Juli 2024, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta rekan-rekannya pada Desember 2022.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bripka Bayu Tetap Tenang Saat Dihadapkan Ancaman Jukir Dendam, Pilih Lindungi Keluarga
Teror Begal di Siang Bolong: Warga Probolinggo Diserang Brutal Saat Berkendara
12 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP, Komitmen Tata Kelola Keuangan Semakin Kuat
Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu
Pelarian Berakhir di Pulau Dewata: Misteri Pembunuhan di Banyuanyar Probolinggo Mulai Terkuak
Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong
Sibuk Jadi Wakil Bupati, Fahmi AHZ Tetap Luangkan Waktu Dengar Hafalan Santri
Selidiki Harga Pupuk Subsidi, PI Diam-diam Datangi Kios di Besuk Probolinggo

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:06 WIB

Bripka Bayu Tetap Tenang Saat Dihadapkan Ancaman Jukir Dendam, Pilih Lindungi Keluarga

Jumat, 18 April 2025 - 09:57 WIB

Teror Begal di Siang Bolong: Warga Probolinggo Diserang Brutal Saat Berkendara

Kamis, 17 April 2025 - 23:10 WIB

12 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP, Komitmen Tata Kelola Keuangan Semakin Kuat

Kamis, 17 April 2025 - 13:50 WIB

Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu

Kamis, 17 April 2025 - 06:00 WIB

Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong

Berita Terbaru

Jajaran Polres Probolinggo di bawah komando AKBP Wisnu Wardana telah menempatkan personel di sembilan titik gereja.

Berita Probolinggo

Polisi, TNI, dan Jemaat Bersatu Jaga Kedamaian Paskah di Probolinggo

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:13 WIB