Dugaan Korupsi Rp 65 Miliar Dinas Pendidikan Jawa Timur Menguap

- Penulis Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim lakukan penggeledahan sejumlah kantor terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Kejati Jatim lakukan penggeledahan sejumlah kantor terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah barang/jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Dugaan korupsi ini terkait hibah senilai Rp 65 miliar yang diperuntukkan bagi sejumlah SMK swasta di Jawa Timur.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Januari 2025 dan 3 Maret 2025.

“Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara yang timbul dari kasus ini,” ujar Mia Amiati, Rabu (19/3/2025).

Dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Baca Juga :  KPK Kulik Peran Moch Mahrus Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Dana tersebut disalurkan kepada sejumlah SMK swasta yang berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kemudian mengadakan tender dalam dua paket pekerjaan, yang dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00 dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah maupun dengan yang tercantum dalam SK Gubernur.

“Kami menemukan indikasi penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian barang yang diterima hingga dugaan penggelembungan anggaran,” katanya.

Baca Juga :  6 Kecamatan di Pasuruan Berisiko Tinggi Kekurangan Air Bersih

Untuk mengusut kasus ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, diantaranya ada 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Kemudian juga diperiksa dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Penyedia barang/jasa (rekanan) dan vendor.

Sementara itu, pada 17 Maret 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan sejumlah rumah yang diduga terkait dengan proyek ini.

“Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah dokumen penting serta aset elektronik sebagai alat bukti,” ungkap Kajati Jatim.

Baca Juga :  Pembelaan Hasan-Tantri Ditolak Hakim, Sidang Lanjutan akan Hadirkan Ratusan Saksi

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya dari Kejati Jatim untuk mencegah hilangnya barang bukti dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

Kejati Jatim menduga bahwa kasus ini melanggar sejumlah regulasi. Mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur.

Kejati Jatim memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Mia Amiati.

Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara secara pasti. “Jika ditemukan bukti kuat, kami akan segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan
Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE
Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu
Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu
Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan
Pesta Miras di Kraksaan Diduga Libatkan Oknum Kontraktor, DPRD Minta Sanksi Tegas
Kapolres Baru Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sambangi Kejari dan PN Probolinggo
Respon Cepat Polres Probolinggo: Bentuk Unit Khusus Cegah Aksi Begal

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 13:52 WIB

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Sabtu, 26 April 2025 - 13:39 WIB

Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE

Jumat, 25 April 2025 - 17:39 WIB

Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 15:33 WIB

Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan

Berita Terbaru

Seorang wanita paruh baya, Siti Romlah (50), menjadi korban pembacokan brutal oleh mantan suaminya sendiri.

Hukum dan Kriminal

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:52 WIB