21 Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur Belum Diungkap ke Publik

- Kontributor

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di DPRD Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (12/7/2024) di Jakarta. Menurutnya ada empat tersangka diduga sebagai penerima suap.

“Terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara,” ujar Tessa.

Sebanyak 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, dengan 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.

“Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai,” jelas Tessa.

Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK melakukan serangkaian penggeledahan dari 8 hingga 12 Juli 2024 di berbagai lokasi di Jawa Timur.

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang yang mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-78, Polri Terbuka Terima Aspirasi dan Kritik

“KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” kata Tessa.

Menurut Tessa, KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Perkuat Sinergitas dengan Ulama untuk Jaga Kondusifitas Pilkada 2024

“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Penyidikan ini dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Juli 2024, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta rekan-rekannya pada Desember 2022.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi
3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo
Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang
Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 15:32 WIB

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi

Sabtu, 23 November 2024 - 18:41 WIB

3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 23 November 2024 - 09:25 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo

Jumat, 22 November 2024 - 22:11 WIB

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi

Minggu, 24 Nov 2024 - 15:32 WIB

Berita Probolinggo

3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Nov 2024 - 18:41 WIB

Berita Probolinggo

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo

Sabtu, 23 Nov 2024 - 09:25 WIB

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB