Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (46) asal Arjasa, Kabupaten Jember, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini, Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (20/7/2024), di jalan raya Trenggalek-Ponorogo, tepatnya di Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.
AKP Zainul menjelaskan bahwa Polres Trenggalek telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. MS ditangkap pada (31/7/2024), sementara dua tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam waktu singkat, hanya 11 hari, tersangka MS berhasil kami tangkap di rumahnya di Arjasa, Kabupaten Jember. Anggota kami masih berada di lapangan untuk mengejar dua tersangka lainnya,” ujar Zainul, Senin (5/8/2024).
Saat kejadian, korban merupakan pensiunan yang berusia 82 tahun sedang berdiri di depan ruko Jagalan untuk membeli jamu. Tiba-tiba, korban ditarik oleh orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil yang berisi tiga tersangka.
“Korban, seorang pria lanjut usia yang sehari-hari bekerja memungut hasil pertanian, membawa uang sejumlah Rp14 juta. Di dalam mobil, mulut korban dibekap dan tas berisi uang tersebut direbut paksa oleh tersangka,” jelas Zainul.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS di Jember.
“Kami mendapatkan petunjuk dari kendaraan yang digunakan. Satu orang berperan sebagai sopir dan dua lainnya sebagai eksekutor,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah tas, kemeja, satu unit mobil beserta STNK, sebuah handphone, dan jaket hitam.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.