1 Perampok Asal Jember Ditangkap Polres Trenggalek, 2 Masih Buron

- Penulis Berita

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (46) asal Arjasa, Kabupaten Jember, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini, Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (20/7/2024), di jalan raya Trenggalek-Ponorogo, tepatnya di Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.

AKP Zainul menjelaskan bahwa Polres Trenggalek telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. MS ditangkap pada (31/7/2024), sementara dua tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran.

Baca Juga :  Uang Rp 100 Juta Milik Tukang Cukur Keliling Dirampok di Rumahnya

“Dalam waktu singkat, hanya 11 hari, tersangka MS berhasil kami tangkap di rumahnya di Arjasa, Kabupaten Jember. Anggota kami masih berada di lapangan untuk mengejar dua tersangka lainnya,” ujar Zainul, Senin (5/8/2024).

Saat kejadian, korban merupakan pensiunan yang berusia 82 tahun sedang berdiri di depan ruko Jagalan untuk membeli jamu. Tiba-tiba, korban ditarik oleh orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil yang berisi tiga tersangka.

Baca Juga :  Atap Sekolah Ambruk, Siswa SDN di Jember Terpaksa Belajar di Gudang dan Perpustakaan

“Korban, seorang pria lanjut usia yang sehari-hari bekerja memungut hasil pertanian, membawa uang sejumlah Rp14 juta. Di dalam mobil, mulut korban dibekap dan tas berisi uang tersebut direbut paksa oleh tersangka,” jelas Zainul.

Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS di Jember.

Baca Juga :  Banjir Landa Jember, Ratusan Rumah dan Sebuah Mobil Terseret Air

“Kami mendapatkan petunjuk dari kendaraan yang digunakan. Satu orang berperan sebagai sopir dan dua lainnya sebagai eksekutor,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah tas, kemeja, satu unit mobil beserta STNK, sebuah handphone, dan jaket hitam.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar
Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong
Anak Anggota Polisi Diduga Dikeroyok Delapan Orang di Probolinggo
Polres Pasuruan Kota Razia Malam: 4 Pemuda Positif Narkoba, Puluhan Motor Bodong Diamankan
Menyambut Nyepi 2025, Ribuan Warga Tengger Gelar Pawai Ogoh-Ogoh di Probolinggo
Jelang Lebaran 2025, Polres Probolinggo Buka Layanan Titip Motor Gratis bagi Pemudik
Malam Mencekam di Probolinggo: Puting Beliung Meratakan Rumah Warga
12 Hari Ops Pekat Semeru 2025, Polres Probolinggo Ungkap 24 Kasus Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 14:44 WIB

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Rabu, 2 April 2025 - 17:40 WIB

Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Razia Malam: 4 Pemuda Positif Narkoba, Puluhan Motor Bodong Diamankan

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:24 WIB

Menyambut Nyepi 2025, Ribuan Warga Tengger Gelar Pawai Ogoh-Ogoh di Probolinggo

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:29 WIB

Jelang Lebaran 2025, Polres Probolinggo Buka Layanan Titip Motor Gratis bagi Pemudik

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Jumat, 4 Apr 2025 - 14:44 WIB

Berita Probolinggo

Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo

Kamis, 3 Apr 2025 - 20:35 WIB

Mayarakat bekerja bakti meratakan jalan yang rusak (foto tangkapan layar)

Berita Probolinggo

Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:06 WIB