Probolinggo – Kasus penembakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Probolinggo, baru-baru ini menuai perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah tokoh masyarakat dari Kecamatan Tiris, tempat asal terduga pelaku.
Samsudin, salah satu tokoh masyarakat Tiris, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
“Sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Tiris, saya mendukung pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberantas pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Samsudin menekankan bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menyebutkan adanya indikasi pelanggaran oleh anggota Buser Polres Tabanan Bali dalam insiden tersebut.
“Kami menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dari Polres Tabanan yang melanggar Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 serta undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” kata Samsudin.
Menurut Samsudin, tindakan penembakan seharusnya bertujuan melumpuhkan terduga pelaku, bukan menghilangkan nyawanya.
“Tembakan seharusnya melumpuhkan, bukan mematikan dengan menembak bagian dada. Terlebih lagi, banyak saksi masyarakat yang menyatakan bahwa terduga pelaku tidak memegang senjata tajam saat kejadian,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah. “Jangan seenaknya mengeksekusi mati, terutama ketika yang bersangkutan belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” tambahnya.
Samsudin berjanji akan mengawal keluarga terduga pelaku yang kini disebut sebagai korban untuk melaporkan perbuatan oknum Polres Tabanan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas.
“Kami akan melaporkan ke Div Propam Polri, Kompolnas, dan juga Komnas HAM agar tindakan penegakan hukum di masa depan tetap berlandaskan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. “Semoga penegak hukum tidak melanggar hukum. Masyarakat yang melanggar hukum itu mungkin karena ketidaktahuan, tapi penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik,” pungkasnya.