Temukan HP di Lapak Penjual Es, Karyawati Asal Wonomerto Jadi Tersangka

- Kontributor

Selasa, 11 Juni 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawati DS saat diperiksa penyidik Polres Probolinggo Kota.

Karyawati DS saat diperiksa penyidik Polres Probolinggo Kota.

Probolinggo – Seorang karyawati inisial, DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Perempuan yang sehari-hari bekerja di Pabrik Garment ini mengambil handphone milik ESA (18), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Handphone tersebut dipakai sehari-hari oleh pelaku.

ESA kehilangan handphone miliknya karena lupa tidak dibawa saat ia sedang beristirahat minum di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis.

Setelah pergi ia baru sadar bahwa handphonenya tertinggal dan saat kembali dilihat ke lokasi, handphone miliknya telah lenyap tak berbekas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan bahwa handphone tersebut diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.

Kejadian ini terjadi pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib dan setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

Baca Juga :  Pegawai Koperasi Asal Bondowoso Tewas Kecelakaan di Probolinggo

“DS baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang. Melihat ada handphone yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam tasnya,” terangnya, Selasa (11/06/24).

Handphone tersebut, lanjut Kasi Humas, disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama oleh pelaku, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan handphone tersebut untuk dirinya sendiri.

Baca Juga :  Curi Pisang di Siang Bolong, Warga Pasuruan Dikeroyok Massa

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan, Senin (3/6/2024) di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.

“Terhadap tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur
Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite
Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Kamis, 14 November 2024 - 17:00 WIB

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Kamis, 14 November 2024 - 15:52 WIB

Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Rabu, 13 November 2024 - 18:09 WIB

Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB