Probolinggo – Seorang karyawati inisial, DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
Perempuan yang sehari-hari bekerja di Pabrik Garment ini mengambil handphone milik ESA (18), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Handphone tersebut dipakai sehari-hari oleh pelaku.
ESA kehilangan handphone miliknya karena lupa tidak dibawa saat ia sedang beristirahat minum di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pergi ia baru sadar bahwa handphonenya tertinggal dan saat kembali dilihat ke lokasi, handphone miliknya telah lenyap tak berbekas.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan bahwa handphone tersebut diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.
Kejadian ini terjadi pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib dan setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
“DS baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang. Melihat ada handphone yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam tasnya,” terangnya, Selasa (11/06/24).
Handphone tersebut, lanjut Kasi Humas, disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama oleh pelaku, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan handphone tersebut untuk dirinya sendiri.
Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan, Senin (3/6/2024) di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.
“Terhadap tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.