Probolinggo – Menanggapi keluhan petani asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, bernama Abd Rahim yang mengaku membeli pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Pupuk Indonesia (PI) langsung turun tangan melakukan klarifikasi ke lapangan.
Kunjungan dilakukan oleh Manager Pemasaran Pupuk Indonesia Wilayah Jatim III, Sri Purwanto bersama tim, Rabu (16/4/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti pemberitaan media yang menyoroti curhatan petani tersebut.
“Kedatangan saya ke kios menindaklanjuti pemberitaan atas nama petani Bapak Abd Rahim yang menyampaikan membeli pupuk seharga Rp280.000 di kios wilayah Kecamatan Besuk. Padahal, HET pupuk subsidi seharusnya Rp112.500 untuk Urea dan Rp115.000 untuk NPK,” ujar Sri Purwanto.
Pihak Pupuk Indonesia kemudian memanggil pemilik kios, serta menghadirkan langsung petani Abd Rahim untuk melakukan klarifikasi bersama.
Hasil dari klarifikasi itu menunjukkan bahwa total harga Rp280.000 yang sempat dipersoalkan ternyata merupakan akumulasi dari tiga jenis pupuk, bukan hanya pupuk subsidi.
“Dari penjelasan pemilik kios, pembelian tersebut terdiri dari satu sak pupuk Urea subsidi seharga Rp112.500, satu sak pupuk NPK subsidi Rp115.000, dan tambahan pembelian pupuk non-subsidi sebanyak 10 kilogram dengan harga Rp52.500,” terang Sri.
Dengan demikian, pihak Pupuk Indonesia memastikan bahwa penjualan pupuk subsidi tetap sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku.
“Kalau memang terbukti melanggar HET, tentu kami akan menindak. Tapi setelah diklarifikasi, ternyata pembelian itu memang mencakup pupuk non-subsidi juga,” tambahnya.
Langkah cepat Pupuk Indonesia ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran, sekaligus merespons keluhan petani secara langsung.