Terbukti Lakukan Pelanggaran, 10 Distributor Pupuk di Probolinggo Diberi Surat Peringatan

- Penulis Berita

Sabtu, 12 April 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis saat menerima kunjungan Pupuk Indonesia di DPRD setempat.

Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis saat menerima kunjungan Pupuk Indonesia di DPRD setempat.

Probolinggo – PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi mengeluarkan Surat Peringatan 1 kepada sepuluh distributor pupuk di Kabupaten Probolinggo.

Surat tertanggal 11 April 2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Probolinggo yang menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh SM Jatim & Bali, Taufiek, PT Pupuk Indonesia menyebutkan bahwa telah ditemukan ketidaksesuaian dalam pendistribusian dan penyaluran pupuk subsidi oleh distributor dan kios di bawahnya, yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kios Pupuk di Probolinggo Wajib Ikuti HET, Jika Ada Biaya Angkut Harus Tercantum dalam Nota

Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan hasil dari investigasi dan pengumpulan data intensif selama kurang lebih dua setengah bulan.

“Kami sudah serahkan data awal kepada PT Pupuk Indonesia sebelum tanggal 11 April. Dari hasil tersebut, PI menyimpulkan memang ada pelanggaran dan pembiaran oleh seluruh distributor,” ungkap Muchlis, Sabtu (12/4/2025.

Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Ada yang mendistribusikan pupuk non-subsidi dan memaksa kios untuk membeli. Ada juga yang membebankan biaya admin tambahan kepada kios.

Baca Juga :  Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Probolinggo

“Sehingga kios menaikkan harga jual di atas HET. Bahkan hampir seluruh distributor tidak melakukan pengawasan intensif dan membiarkan pelanggaran oleh kios,” tambahnya.

Adapun sepuluh distributor yang menerima surat peringatan adalah:

  1. CV Damai
  2. CV Setia Jaya
  3. CV Surya Alam Raya
  4. Koperasi Serba Usaha Dwi Rejeki
  5. PT Bahtera Kurnia Abadi
  6. PT Bumi Teduh Bersinar
  7. PT Pupuk Indonesia Niaga
  8. PT Sulfatama Kencana
  9. CV Karya Cipta Membangun
  10. PT Bromo Argopuro International

Muchlis menegaskan bahwa surat peringatan ini baru langkah awal.

Baca Juga :  Emil Dardak dan Arumi Bachsin Blusukan di Pasar Baru Probolinggo, Soroti Stabilitas Ekonomi dan Inovasi Digital

“Kami akan lanjutkan ke rapat pimpinan Panja. Jika data-data berikutnya menguatkan indikasi pidana, maka akan kami rekomendasikan ke Polres atau Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada Surat Peringatan ke-2, bahkan hingga pencabutan izin distribusi bila pelanggaran terus berlanjut.

“Kami di Panja terus melakukan kajian terhadap temuan-temuan yang kami dapat dari bawah. Tidak menutup kemungkinan akan ada surat peringatan selanjutnya atau bahkan langsung pencabutan izin,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Bahas Dugaan Afiliasi Pesantren Al-Ghuroba Probolinggo dengan HTI
Kasus Miras Maut di Probolinggo: Pemkab Hanya Layangkan Teguran, Publik Desak Tindakan Tegas
Dekranasda Probolinggo Jadi Motor Transformasi Digital dan Branding UMKM Lokal
UM Bersama Pemkab Probolinggo Bangun Ekosistem Inovasi Daerah Lewat MoU Strategis
PANJA DPRD Probolinggo Soroti RDKK dan Rekomendasikan Evaluasi Distributor Pupuk Subsidi
Krisis Kepercayaan Publik Meningkat, Kasus Miras Temenggungan Dinilai Uji Nyali Pemerintah Probolinggo
Mukhamad Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Umum SOKSI, Ini Visinya
Warga Temenggungan Gerah, Spanduk Protes Menyebar Usai Tragedi Miras di Rumah Kades

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:13 WIB

MUI Bahas Dugaan Afiliasi Pesantren Al-Ghuroba Probolinggo dengan HTI

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:34 WIB

Kasus Miras Maut di Probolinggo: Pemkab Hanya Layangkan Teguran, Publik Desak Tindakan Tegas

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:55 WIB

UM Bersama Pemkab Probolinggo Bangun Ekosistem Inovasi Daerah Lewat MoU Strategis

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:54 WIB

PANJA DPRD Probolinggo Soroti RDKK dan Rekomendasikan Evaluasi Distributor Pupuk Subsidi

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:28 WIB

Krisis Kepercayaan Publik Meningkat, Kasus Miras Temenggungan Dinilai Uji Nyali Pemerintah Probolinggo

Berita Terbaru