Probolinggo – PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi mengeluarkan Surat Peringatan 1 kepada sepuluh distributor pupuk di Kabupaten Probolinggo.
Surat tertanggal 11 April 2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Probolinggo yang menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh SM Jatim & Bali, Taufiek, PT Pupuk Indonesia menyebutkan bahwa telah ditemukan ketidaksesuaian dalam pendistribusian dan penyaluran pupuk subsidi oleh distributor dan kios di bawahnya, yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan hasil dari investigasi dan pengumpulan data intensif selama kurang lebih dua setengah bulan.
“Kami sudah serahkan data awal kepada PT Pupuk Indonesia sebelum tanggal 11 April. Dari hasil tersebut, PI menyimpulkan memang ada pelanggaran dan pembiaran oleh seluruh distributor,” ungkap Muchlis, Sabtu (12/4/2025.
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Ada yang mendistribusikan pupuk non-subsidi dan memaksa kios untuk membeli. Ada juga yang membebankan biaya admin tambahan kepada kios.
“Sehingga kios menaikkan harga jual di atas HET. Bahkan hampir seluruh distributor tidak melakukan pengawasan intensif dan membiarkan pelanggaran oleh kios,” tambahnya.
Adapun sepuluh distributor yang menerima surat peringatan adalah:
- CV Damai
- CV Setia Jaya
- CV Surya Alam Raya
- Koperasi Serba Usaha Dwi Rejeki
- PT Bahtera Kurnia Abadi
- PT Bumi Teduh Bersinar
- PT Pupuk Indonesia Niaga
- PT Sulfatama Kencana
- CV Karya Cipta Membangun
- PT Bromo Argopuro International
Muchlis menegaskan bahwa surat peringatan ini baru langkah awal.
“Kami akan lanjutkan ke rapat pimpinan Panja. Jika data-data berikutnya menguatkan indikasi pidana, maka akan kami rekomendasikan ke Polres atau Kejaksaan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada Surat Peringatan ke-2, bahkan hingga pencabutan izin distribusi bila pelanggaran terus berlanjut.
“Kami di Panja terus melakukan kajian terhadap temuan-temuan yang kami dapat dari bawah. Tidak menutup kemungkinan akan ada surat peringatan selanjutnya atau bahkan langsung pencabutan izin,” pungkasnya.