Probolinggo – Belasan warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (15/7/2024) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Satpol PP membongkar warung remang-remang yang berlokasi di tiga desa di Kecamatan Paiton. Pertama di Desa Sukodadi, lanjut Desa Paiton, dan terakhir di Desa Taman.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menjelaskan, pembongkaran terhadap warung remang-remang berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kurang lebih ada 11 warung yang berhasil dibongkar petugas di lapangan. Warung-warung ini juga tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah pengairan,” kata Sumarto kepada Nuansa Jatim.
Dijelaskan, jauh sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, semua pemilik warung telah diberikan surat peringatan oleh pemerintah. Namun tak diindahkan.
“Sudah kami beri surat peringatan satu dua tiga, ini yang terakhir langsung kami eksekusi di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban warung remang-remang yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Jadi tidak hanya di Kecamatan Paiton saja, secara bertahap akan melakukan penertiban di tempat lain,” pungkasnya.