Surabaya – Mantan Bupati Probolinggo periode 2013-2021, Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024).
Pasangan ini didakwa atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Terdapat 131 lembar surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa nilai gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp150 miliar, sementara nilai TPPU mencapai Rp106 miliar.
Menurut dakwaan, gratifikasi tersebut diberikan oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa, camat, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pihak swasta.
Hasil gratifikasi kemudian diinvestasikan dalam bentuk polis asuransi, emas, dan tanah atas nama yayasan, pondok pesantren, serta organisasi keagamaan di Probolinggo.
“Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 B tentang Gratifikasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto. Ia menambahkan bahwa semua gratifikasi diterima selama Puput menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Terdakwa Hasan Aminuddin, suami Puput, juga merupakan mantan Bupati Probolinggo dan anggota DPR RI. “Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset,” jelas Arif.
Namun, penasihat hukum terdakwa, Diaz Wiriardi, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami akan ajukan eksepsi,” tegasnya.
Menurut Diaz, dakwaan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan karena banyak poin dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, melainkan sumbangan untuk organisasi keagamaan dan pondok pesantren.
Setelah sidang, Hasan meminta keadilan dalam perkaranya, mengklaim bahwa sebagian besar dakwaan adalah sumbangan legal.
“95 persen dakwaan yang dibacakan itu sumbangan kepada PCNU dan pondok pesantren, yayasan yang berbadan hukum,” ujarnya.
Kasus ini merupakan yang kedua bagi Puput dan Hasan. Pada perkara pertama, mereka divonis 4 tahun penjara atas suap terkait seleksi jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.