Mantan Bupati Probolinggo Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

- Kontributor

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya – Mantan Bupati Probolinggo periode 2013-2021, Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024).

Pasangan ini didakwa atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Terdapat 131 lembar surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa nilai gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp150 miliar, sementara nilai TPPU mencapai Rp106 miliar.

Menurut dakwaan, gratifikasi tersebut diberikan oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa, camat, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pihak swasta.

Hasil gratifikasi kemudian diinvestasikan dalam bentuk polis asuransi, emas, dan tanah atas nama yayasan, pondok pesantren, serta organisasi keagamaan di Probolinggo.

“Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 B tentang Gratifikasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto. Ia menambahkan bahwa semua gratifikasi diterima selama Puput menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

Baca Juga :  Hasan Aminuddin Diduga Dapat Fasilitas Mewah, Kalapas Porong Dilaporkan

Terdakwa Hasan Aminuddin, suami Puput, juga merupakan mantan Bupati Probolinggo dan anggota DPR RI. “Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset,” jelas Arif.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Diaz Wiriardi, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami akan ajukan eksepsi,” tegasnya.

Menurut Diaz, dakwaan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan karena banyak poin dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, melainkan sumbangan untuk organisasi keagamaan dan pondok pesantren.

Baca Juga :  Breaking News! Pemuda Asal Krucil Meninggal Diduga Terkena Tembakan Saat Berburu

Setelah sidang, Hasan meminta keadilan dalam perkaranya, mengklaim bahwa sebagian besar dakwaan adalah sumbangan legal.

“95 persen dakwaan yang dibacakan itu sumbangan kepada PCNU dan pondok pesantren, yayasan yang berbadan hukum,” ujarnya.

Kasus ini merupakan yang kedua bagi Puput dan Hasan. Pada perkara pertama, mereka divonis 4 tahun penjara atas suap terkait seleksi jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 November 2024 - 17:00 WIB

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB