Mantan Bupati Probolinggo Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

- Kontributor

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya – Mantan Bupati Probolinggo periode 2013-2021, Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024).

Pasangan ini didakwa atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Terdapat 131 lembar surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa nilai gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp150 miliar, sementara nilai TPPU mencapai Rp106 miliar.

Menurut dakwaan, gratifikasi tersebut diberikan oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa, camat, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pihak swasta.

Hasil gratifikasi kemudian diinvestasikan dalam bentuk polis asuransi, emas, dan tanah atas nama yayasan, pondok pesantren, serta organisasi keagamaan di Probolinggo.

“Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 B tentang Gratifikasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto. Ia menambahkan bahwa semua gratifikasi diterima selama Puput menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

Baca Juga :  Hasan Aminuddin Tanggapi Pilbup Probolinggo Jika Hanya Satu Paslon

Terdakwa Hasan Aminuddin, suami Puput, juga merupakan mantan Bupati Probolinggo dan anggota DPR RI. “Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset,” jelas Arif.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Diaz Wiriardi, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami akan ajukan eksepsi,” tegasnya.

Menurut Diaz, dakwaan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan karena banyak poin dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, melainkan sumbangan untuk organisasi keagamaan dan pondok pesantren.

Baca Juga :  Bapak Tiga Anak di Probolinggo Tertangkap Mencuri Uang Penjualan Bensin

Setelah sidang, Hasan meminta keadilan dalam perkaranya, mengklaim bahwa sebagian besar dakwaan adalah sumbangan legal.

“95 persen dakwaan yang dibacakan itu sumbangan kepada PCNU dan pondok pesantren, yayasan yang berbadan hukum,” ujarnya.

Kasus ini merupakan yang kedua bagi Puput dan Hasan. Pada perkara pertama, mereka divonis 4 tahun penjara atas suap terkait seleksi jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma
Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Jon Junaidi Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Suap kepada Anwar Sadad
Ini Alasan Debat Publik Kedua Pilkada Probolinggo Dipindah ke Surabaya
Jon Junaidi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur
KPK Kulik Peran Moch Mahrus Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur
KPU Kabupaten Probolinggo Siapkan 2.000 Surat Suara Cadangan untuk PSU
Grand Whiz Hotel Jadi Opsi Tempat Debat Publik Kedua Pilbup Probolinggo

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 16:17 WIB

Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma

Sabtu, 9 November 2024 - 14:48 WIB

Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 6 November 2024 - 18:26 WIB

Jon Junaidi Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Suap kepada Anwar Sadad

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Ini Alasan Debat Publik Kedua Pilkada Probolinggo Dipindah ke Surabaya

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:19 WIB

Jon Junaidi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Astaghfirullah, Warga Temukan Mayat Bayi Perempuan di Probolinggo

Jumat, 8 Nov 2024 - 18:08 WIB

Berita Probolinggo

Seruduk Truk Parkir, Pemuda Dikabarkan Tewas di Jalur Pantura Kraksaan

Kamis, 7 Nov 2024 - 20:16 WIB