Hasan Aminuddin Diduga Dapat Fasilitas Mewah, Kalapas Porong Dilaporkan

- Penulis Berita

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIRA Jatim saat usai melaporkan Kalapas Porong. (Foto: Istimewa)

LSM LIRA Jatim saat usai melaporkan Kalapas Porong. (Foto: Istimewa)

Surabaya – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (18/7/2024) dan diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Jalan Kayon No 50, Surabaya.

Laporan yang dipimpin langsung oleh Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, mencantumkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kalapas Kelas 1 Surabaya.

Baca Juga :  Polda Jatim Harap Media Berperan Aktif Jaga Keamanan Pilkada 2024

Dalam laporan bernomor 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024, LIRA menduga adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi, Hasan Aminuddin, di Lapas Kelas 1 Porong.

Hasan Aminuddin diduga mendapatkan fasilitas mewah dan akses handphone yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

Samsudin menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor MHH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Patroli Sahur Ricuh, Pemuda Probolinggo Jadi Korban Bacokan Celurit

“Narapidana Hasan Aminuddin diduga mendapat fasilitas kamar mewah yang berbeda dengan narapidana lain dan akses handphone, yang sering digunakan untuk berkomunikasi dengan kroni-kroninya,” kata Samsudin.

Lebih lanjut, Samsudin menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kalapas Porong dari Hasan Aminuddin, yang diduga menjadi alasan perlakuan istimewa tersebut.

Baca Juga :  LSM LIRA Akui Banyak Bukti Lain Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

“Kami meminta Kemenkumham untuk mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena telah melanggar kode etik. Kami juga membawa barang bukti yang sangat kuat untuk mendukung laporan ini,” tegasnya.

Dengan laporan ini, LIRA Jawa Timur berharap Kemenkumham segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Probolinggo Geram, Draf RPJMD Diduga Plagiat dari Daerah Lain
Kepala OPD Pemkab Probolinggo Banyak Absen saat Pembahasan LKPJ di DPRD
Pasangan Diduga Selingkuh Dibantai di Bangkalan, Pelaku Ternyata Suami Sah Korban
Rentetan Kejadian Begal Meresahkan Warga Probolinggo, Polda Jatim Siap Bertindak Tegas
NU dan Muhammadiyah Kecam Keras Aksi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan
Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan
Kronologi Penculikan Santri di Pasuruan: Diculik, Dianiaya, dan Ditodong Senpi oleh Residivis Narkoba
Terduga Pelaku Penculikan Santri di Pasuruan Ditangkap, Salah Satunya Residivis Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:36 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Geram, Draf RPJMD Diduga Plagiat dari Daerah Lain

Rabu, 23 April 2025 - 11:09 WIB

Kepala OPD Pemkab Probolinggo Banyak Absen saat Pembahasan LKPJ di DPRD

Selasa, 22 April 2025 - 21:52 WIB

Rentetan Kejadian Begal Meresahkan Warga Probolinggo, Polda Jatim Siap Bertindak Tegas

Selasa, 22 April 2025 - 21:18 WIB

NU dan Muhammadiyah Kecam Keras Aksi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

Selasa, 22 April 2025 - 20:00 WIB

Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan

Berita Terbaru