Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pria berinisial LH (35), seorang karyawan SPBU asal Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
LH diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh personel Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan di kediaman tersangka.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 4,75 gram sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam dua kantong klip plastik dengan berat masing-masing 4,00 gram dan 0,75 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak. Kami juga menyita tiga timbangan digital dan sejumlah kantong klip plastik kecil,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Febri menjelaskan bahwa tersangka LH memperoleh sabu-sabu seharga Rp850 ribu dari seorang pengedar berinisial M, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“LH mengaku bahwa sabu-sabu yang dibeli akan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Febri.
Dari pengakuan LH, dua hari sebelum penangkapan, ia sempat mengkonsumsi sabu-sabu secara diam-diam di kamar mandi rumahnya tanpa sepengetahuan istri dan anaknya.
Atas perbuatannya, LH dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Kapolres Bangkalan berharap penangkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.