Situbondo – Publik dihebohkan dengan kabar yang beredar di media sosial mengenai penetapan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Eko Prionggo Jati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, sebagai tersangka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka ini diketahui dari surat berlogo KPK yang beredar dengan nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024, tertanggal 19 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Mungki Hendrapratikto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya diancam dengan ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11, yang juga terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
“Saya belum bisa membenarkan atau tidak informasi yang beredar ini. Kita tunggu saja konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya, diikutip Nuansa Jatim, Sabtu (24/8/2024).
Kasus ini memicu perhatian luas mengingat pentingnya posisi yang dipegang oleh kedua tersangka dalam pemerintahan Kabupaten Situbondo. Ditambah, Karna Suswandi juga alam maju sebagai Calon Bupati Situbondo pada Pilkada 2024.