Pembelaan Hasan-Tantri Ditolak Hakim, Sidang Lanjutan akan Hadirkan Ratusan Saksi

- Kontributor

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Aminuddin dan istrinya saat usai sidang kasus TPPU dan Gratifikasi.

Hasan Aminuddin dan istrinya saat usai sidang kasus TPPU dan Gratifikasi.

Surabaya – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menolak nota pembelaan yang diajukan oleh mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 100 miliar.

Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk menjadi dasar penuntutan.

Baca Juga :  Gus Muhdlor Kembali Diperiksa, Ada Uang untuk Kepentingan Politik?

“Surat dakwaan JPU KPK sah dan menjadi dasar penuntutan,” ujar Hakim Ferdinand dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini memungkinkan sidang TPPU akan dilanjutkan dengan agenda memanggil sekitar 200-an saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan lanjutan.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Harus ke Surabaya

Penasihat hukum dari terdakwa meminta agar nama-nama saksi ini dapat diinformasikan lebih lanjut oleh majelis hakim.

Hasan Aminuddin, salah satu terdakwa, menyatakan bahwa tanggapan resmi akan disampaikan oleh tim penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Berakhir Damai, Pencuri Pisang di Pasuruan Lolos Jeratan Hukum

Kasus ini merupakan tambahan dari permasalahan hukum sebelumnya di mana pasangan ini telah divonis empat tahun penjara pada Januari 2022 atas kasus suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Dengan penolakan eksepsi ini, persidangan akan terus menguji bukti-bukti dan kesaksian untuk kasus TPPU yang melibatkan kedua terdakwa ini.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang
Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:11 WIB

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB