Pasuruan – Operasi Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan mengungkap kehidupan ganda seorang paranormal di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Badrus (44), yang dikenal luas sebagai ahli pengobatan alternatif, terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/6/2024) di kediamannya setelah petugas menemukan bahwa bukan pasien yang datang, melainkan para pecandu dan pengedar sabu yang bertransaksi di sana.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa modus baru Badrus ini berhasil disembunyikan dari masyarakat dan penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota,” ungkapnya, Kamis (4/7/2024).
Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan Badrus beserta kurirnya, Sholeh (35), serta sejumlah barang bukti berupa 9,28 gram sabu, timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan handphone.
“Semuanya sudah kami amankan ke Mapolres Pasuruan,” katanya.
Keduanya akan dijerat berdasarkan Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.