Probolinggo – Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, telah mengukuhkan tambahan masa jabatan dua tahun bagi 314 Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo, Sabtu (29/6/2024).
Pengukuhan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ugas Irwanto menekankan pentingnya patuh pada aturan dalam menjalankan pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD),” ungkap Ugas.
Menurut Ugas Irwanto, tambahan masa jabatan ini seharusnya dimanfaatkan untuk menyelesaikan tugas-tugas pembangunan, bukan hanya fokus pada program APBN/APBD.
“Harus dimanfaatkan untuk membawa masyarakat ke arah kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik,” imbuh Ugas.
Herman, Kades Kedung Supit, menyambut baik keputusan ini sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja dalam memajukan masyarakatnya.
Dalam tanggapannya, Herman menekankan komitmennya untuk menuntaskan semua pembangunan di Kedung Supit sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
“Semoga ditambahnya masa jabatan ini berjalan seiringan dengan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.