Pasuruan – Perempuan berinisial TM (42), asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, nekat menjadi pengedar sabu-sabu dan ekstasi saat suaminya menjadi buronan polisi.
Perempuan yang kini menjadi tersangka itu ditangkap oleh petugas di dalam sebuah gubuk. Dari tangan tersangka sabu-sabu seberat 90 gram disita petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengata, penangkapan tersangka in berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akhirnya kami lakukan penangkapan. Petugas menyita barang bukti berupa 83 kantong plastik sabu-sabu dengan berat total 90,62 gram, serta 52 butir pil ekstasi jenis Inex,” ucapnya, Selasa (18/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual barang tersebut kepada teman-teman suaminya yang saat ini menjadi buronan polisi.
“Atas perbuatannya, pelaku TM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.