Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo dengan meringkus dua orang tersangak yang berkerja sebagai pengedar barang haram tersebut.
Pengungkapan kedua kasus tersebut dan penangkapan terhada tersangka dilakukan di hari yang sama dan di TKP yang berbeda pada Selasa (11/6/2024).
Kasus pertama Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan pengungkapan kasua peredaran pil koplo ini di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di TKP petugas menangkap Herman Al Her, warga Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 850 ribu.
“Tersangka kami amankan di jalan beserta barang bukti uang, handphone, dan pil koplo sebanyak 1002 butir,” kata Kasat Narkoba AKP Nanang, Minggu (16/6/2024).
Pengungkapan kasus kedua, petugas mengamankan tersangka Moh. Tohir Al Tohir warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 441 pil warna kuning Jenis Dextromethorphan.
“Tersangka kami tangkap di dalam rumah yang berada di Dusun Krajan RT/04 RW/02 Desa Alas Kandang. Barang bukti lain, termasuk handphone dan uang juga kami amankan,” kata AKP Nanang.
Kedua tersangka terancam dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.