Pasuruan – Jamila (28), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, harus memakai baju tahanan lantaran terlibat peredaran sabu-sabu. Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (29/5/2024).
Saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan, Jamila mengaku menemukan barang haram itu di depan sekolah dekat rumahnya. IRT itu mengaku jika sabu yang terbungkus dengan plastik dikira garam.
“Barang haram itu terbungkus plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (10/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa saat kemudian, terdapat salah satu penadah yang membeli sabu milik Jamila. Barang itu ditawar oleh orang yang mengetahui barang tersebut adalah sabu dan dibeli dengan harga Rp300 ribu.
“Jadi sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya kepada pengedar,” tuturnya.
Sebagai informasi, selama Mei 2024, Polres Pasuruan mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 21 tersangka tersebut, 20 diantaranya pria dan satu sisanya adalah Jamila.
Dari 21 tersangka petugaa berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 143,45 gram. Selain itu, sebanyak 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp10 miliar.