IRT di Pasuruan Ngaku Temukan Sabu Dikira Garam Berujung Jadi Tersangka

- Kontributor

Senin, 10 Juni 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamila (28), IRT asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, memakai baju tahanan.

Jamila (28), IRT asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, memakai baju tahanan.

Pasuruan – Jamila (28), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, harus memakai baju tahanan lantaran terlibat peredaran sabu-sabu. Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (29/5/2024).

Saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan, Jamila mengaku menemukan barang haram itu di depan sekolah dekat rumahnya. IRT itu mengaku jika sabu yang terbungkus dengan plastik dikira garam.

Baca Juga :  Cerita Karyawati Pabrik Rokok Dibegal di Probolinggo

“Barang haram itu terbungkus plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (10/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa saat kemudian, terdapat salah satu penadah yang membeli sabu milik Jamila. Barang itu ditawar oleh orang yang mengetahui barang tersebut adalah sabu dan dibeli dengan harga Rp300 ribu.

Baca Juga :  ChatGPT Down, Pengguna ChatGPT Ramai-ramai Komplain di Media Sosial

“Jadi sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya kepada pengedar,” tuturnya.

Sebagai informasi, selama Mei 2024, Polres Pasuruan mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 21 tersangka tersebut, 20 diantaranya pria dan satu sisanya adalah Jamila.

Dari 21 tersangka petugaa berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 143,45 gram. Selain itu, sebanyak 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas di Pasuruan Alami Luka Lebam, Korban Pembunuhan?

Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp10 miliar.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur
Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite
Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Kamis, 14 November 2024 - 17:00 WIB

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Kamis, 14 November 2024 - 15:52 WIB

Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Rabu, 13 November 2024 - 18:09 WIB

Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB