Surabaya – Polda Jatim menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka usai membakar suaminya, Briptu Rian Dwi di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto memastikan bahwa Briptu Fadhilatun Nikmah telah dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit 4 Renakta Polda Jatim dan telah ditahan.
“Briptu FN sudah ditahan dan ditangani Subdit 4 Renakta,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum membakar suaminya, tersangka sempat terlibat cekcok selepas suaminya pulang dari kantor. Polwan itu lantas menyiramkan bensin pada tubuh suaminya.
“Hasil pemeriksaan dan informasi yang kami terima dari penyidik, saat pulang korban dan tersangka cekcok,” katanya.
Akibat tubuhnya terbakar, Briptu Rian Dwi mengalami luka bakar. Kondisinya sempat kritis lalu meninggal di rumah sakit pada pukul 12.54 WIB.