Probolinggo – Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menemukan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), meskipun mereka tidak berhak menerima pupuk subsidi.
Temuan ini didapat saat Panja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu distributor di wilayah Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/2/2025).
“Kami mendapat laporan beberapa penerima di RDKK yang seharusnya tidak berhak menerima pupuk subsidi karena berstatus ASN atau pejabat. Ini jelas menyalahi aturan. Maka perlu ada perbaikan ke depan,” tegas Muchlis.
Selain itu, Panja juga menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi. Banyak petani yang tidak memiliki sawah tetapi tetap menebus pupuk karena namanya masuk dalam RDKK.
Ironisnya, pupuk yang ditebus tersebut kemudian dijual kembali ke petani lain dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ada juga oknum kelompok tani yang menjual pupuk subsidi ke petani lain dengan harga lebih tinggi dari HET. Kami ingatkan, jangan main-main dengan pupuk subsidi. Petani yang benar-benar membutuhkan sudah cukup kesulitan dengan modal bertani, apalagi jika pupuknya dijual lebih mahal,” tambahnya.
Muchlis menegaskan, Panja akan terus menelusuri dan menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti ada kios, kelompok tani, atau bahkan distributor yang terlibat dalam praktik curang, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin mereka.
“Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin kios atau distributor yang bermain-main dengan pupuk subsidi. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk menindaklanjuti temuan ini,” pungkasnya.
Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai ke petani yang berhak, tanpa ada penyimpangan yang merugikan.