ASN Pemkab Probolinggo Wajib Belanja Produk UMKM, Eselon II Minimal Rp 200 Ribu

- Penulis Berita

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diwajibkan untuk mendukung Gerakan Bela Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo.

Instruksi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati Probolinggo, Senin (13/1/2025).

Dalam arahannya, Ulfiningtyas menegaskan pentingnya pelaksanaan Instruksi Bupati Probolinggo yang mewajibkan ASN, mulai dari pejabat hingga staf, untuk membeli produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya mendukung perekonomian daerah.

Baca Juga :  Penundaan Pengangkatan CASN di Jawa Timur, Ini Strategi Pemprov Jaga Pelayanan Publik

“Kita memiliki kewajiban untuk membeli produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Apakah pada bulan Januari ini sudah memenuhi kewajiban tersebut?” tanya Ulfiningtyas kepada peserta apel.

Menurut instruksi tersebut, ada ketentuan belanja minimal untuk setiap tingkatan ASN, yaitu:

Eselon II: minimal Rp 200 ribu

Eselon III (Kepala Bagian dan Camat): minimal Rp 150 ribu

Baca Juga :  Dua Oknum LSM Pemeras Kades di Probolinggo Tertangkap Tangan

Eselon III (Sekretaris dan Kepala Bidang): minimal Rp 100 ribu

Eselon IV dan pejabat fungsional: minimal Rp 75 ribu

Staf: minimal Rp 50 ribu

Ulfiningtyas juga mengingatkan bahwa struk pembelian produk UMKM harus dilaporkan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo setiap bulan.

“Di Kantor Bupati Probolinggo, sudah tersedia berbagai produk UMKM yang bisa dibeli di Dekranasda. Jangan jauh-jauh mencari, cukup belanja produk lokal yang ada di sekitar kita,” tambahnya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Sekitar Gua Kucing di Pulau Gili Ketapang, Probolinggo

Ulfiningtyas menekankan bahwa ASN yang tidak memenuhi kewajiban belanja produk UMKM harus memberikan alasan yang jelas untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah Kabupaten Probolinggo. “Mari kita bersama-sama mendukung produk-produk UMKM Kabupaten Probolinggo dan berkontribusi dalam kemajuan perekonomian daerah,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sensasi Menarik Ikan Saat Sunrise di Laut Lepas: Pesona Tersembunyi Pantai Greenthing Paiton
Terbukti Lakukan Pelanggaran, 10 Distributor Pupuk di Probolinggo Diberi Surat Peringatan
Kiai Zuhri: Ikhlas Adalah Kerja Keras, Disiplin Adalah Jalan Kemajuan Pesantren
Air Kehidupan dari Polisi: Warga Sumberkramat Akhirnya Tak Lagi Ketakutan Hadapi Kemarau
Anggota DPRD, Deni Ilhami: Kopdes Merah Putih Jurus Baru Bangkitkan Ekonomi Desa Probolinggo
Kecelakaan Subuh di Jalur Pantura: Tiga Orang Luka-Luka, Polisi Imbau Pengemudi Lebih Waspada
Lawan Budaya Mager, Bupati Haris Sulut Semangat Hidup Sehat Lewat Gowes ASN
Hendak Diperas, Kades Ranon Probolinggo Pancing Oknum LSM Berujung OTT Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 19:56 WIB

Sensasi Menarik Ikan Saat Sunrise di Laut Lepas: Pesona Tersembunyi Pantai Greenthing Paiton

Sabtu, 12 April 2025 - 13:19 WIB

Terbukti Lakukan Pelanggaran, 10 Distributor Pupuk di Probolinggo Diberi Surat Peringatan

Sabtu, 12 April 2025 - 12:34 WIB

Kiai Zuhri: Ikhlas Adalah Kerja Keras, Disiplin Adalah Jalan Kemajuan Pesantren

Jumat, 11 April 2025 - 18:09 WIB

Air Kehidupan dari Polisi: Warga Sumberkramat Akhirnya Tak Lagi Ketakutan Hadapi Kemarau

Jumat, 11 April 2025 - 17:53 WIB

Anggota DPRD, Deni Ilhami: Kopdes Merah Putih Jurus Baru Bangkitkan Ekonomi Desa Probolinggo

Berita Terbaru