Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperkuat penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pada 8 Januari 2025, KPK melakukan penyitaan terhadap empat properti bernilai Rp8,1 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut meliputi tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang. “Penyitaan ini dilakukan karena diduga aset-aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah tersebut,” jelas Tessa.
Tessa menambahkan bahwa KPK berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang sebelumnya melibatkan operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur nonaktif, dan rekan-rekannya.
Pada 12 Juli 2024, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, empat orang di antaranya merupakan penerima suap, dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap. Tessa menjelaskan, tiga dari empat penerima suap adalah penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Sedangkan, dari 17 pemberi suap, sebagian besar adalah pihak swasta, dengan dua orang di antaranya merupakan penyelenggara negara.
“Penetapan tersangka ini berawal dari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024,” tambah Tessa. Ia juga menyebutkan bahwa nama-nama tersangka dan peran mereka dalam kasus ini akan disampaikan pada waktunya, ketika penyidikan dianggap cukup.
Selain itu, KPK juga mendalami keterlibatan beberapa tokoh penting dalam kasus ini, seperti Anwar Sadad, anggota DPR RI, yang diperiksa mengenai kepemilikan aset dan perannya dalam pengurusan dana hibah pokmas. Anwaar Sadad, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Achmad Iskandar, tengah diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam skema korupsi ini.
Dengan penyidikan yang terus berlanjut, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak bukti dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini, demi menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Sumber Berita: Berbagai Sumber