Tiga Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Sabtu, 9 November 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Upaya Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (8/11/2024) setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Para tersangka yang diamankan berinisial MS (34) dan FI (26), keduanya warga Liprak Kidul, serta MA (38), warga Desa Rejing Kecamatan Tiris. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba, yang bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pengepul Bawang di Probolinggo Jual Pil Koplo Buat Cari Cuan Tambahan

Menurut Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keterlibatan MS sebagai penghubung utama dalam transaksi narkoba.

Baca Juga :  IRT di Pasuruan Ngaku Temukan Sabu Dikira Garam Berujung Jadi Tersangka

“Saat penggerebekan, ketiga pelaku tengah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah MS,” ujar AKP Nanang pada Sabtu (9/11/2024).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Probolinggo dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Dua Wanita Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Dibekuk, Pelajar Jadi Pelanggan

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Probolinggo,” tambah AKP Nanang.

Pihak kepolisian berharap dukungan dari masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar peredaran barang terlarang ini bisa ditekan.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Probolinggo: Apakah Program 100 Hari Bisa Menjawab Kebutuhan Dasar Masyarakat? Tentu Tidak
Panja Rapat Tertutup Bahas Rekomendasi Masalah Pupuk Subsidi dengan Pimpinan DPRD
Eks Penyidik KPK Kini Pimpin Polres Probolinggo Kota
Hindari Kemacetan, Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan Polres Probolinggo Imbas Lubang di Jembatan Pajarakan
BREAKING NEWS: Sopir Tewas, Bus AKAS Terjun ke Jalur Berlawanan Usai Tabrak Truk di Tol Gempas
Manunggal TNI–Ansor di Surabaya: 20 Ribu Kader Banser Kibarkan Semangat Indonesia Emas 2045
FPTI Kabupaten Probolinggo Sabet Perunggu di Kejurprov Jatim 2025, Tiket Kejurnas di Depan Mata
Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terungkap di Probolinggo, Polisi Amankan Puluhan Karung

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 16:34 WIB

Ketua DPRD Probolinggo: Apakah Program 100 Hari Bisa Menjawab Kebutuhan Dasar Masyarakat? Tentu Tidak

Selasa, 15 April 2025 - 14:51 WIB

Panja Rapat Tertutup Bahas Rekomendasi Masalah Pupuk Subsidi dengan Pimpinan DPRD

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Eks Penyidik KPK Kini Pimpin Polres Probolinggo Kota

Senin, 14 April 2025 - 15:52 WIB

Hindari Kemacetan, Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan Polres Probolinggo Imbas Lubang di Jembatan Pajarakan

Senin, 14 April 2025 - 11:32 WIB

BREAKING NEWS: Sopir Tewas, Bus AKAS Terjun ke Jalur Berlawanan Usai Tabrak Truk di Tol Gempas

Berita Terbaru

Serah terima jabatan Kapolres Probolinggo Kota.

Berita Probolinggo

Eks Penyidik KPK Kini Pimpin Polres Probolinggo Kota

Selasa, 15 Apr 2025 - 13:43 WIB