Pengepul Bawang di Probolinggo Jual Pil Koplo Buat Cari Cuan Tambahan

- Penulis Berita

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menyampaikan bahwa upaya Polres untuk memberantas peredaran pil Koplo terus berlanjut.

Terbaru, jajaran Polres Probolinggo Kota kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar pil koplo yang sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang.

“Betul, kami berhasil melakukan ungkap kasus lagi terkait peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu J, seorang warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo,” ujarnya pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga :  Kecelakaan Subuh di Jalur Pantura: Tiga Orang Luka-Luka, Polisi Imbau Pengemudi Lebih Waspada

Penangkapan pria yang masih berusia 23 tahun ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa di sekitaran Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo sering ada warga yang minum-minuman keras dengan mengkonsumsi pil.

“Pada saat diamankan disekitaran Tisnonegaran, petugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku. Hasilnya, di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan barang bukti 2000 (dua ribu) butir pil putih logo Y,” kata Zainullah.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis di Kota Probolinggo Terganjal Anggaran, Ini Kebutuhannya

J yang sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang di sekitaran Kecamatan Dringu, mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar pil Y.

“J ini jarang mau menjual ecer. Dia hanya menjual dengan paket per 100 pil. Dan dari segi konsumen, para konsumen J ini juga kebanyakan dari para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Dari hasil menjadi pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp 300.000 rupiah per 1000 butir pil Y,” tambahnya.

Baca Juga :  Sering Dipalak Preman, Ratusan PKL Gelora Merdeka Geruduk Polsek Kraksaan

Zainullah menjelaskan bahwa J akan dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan di Jalur Pantura Probolinggo, Toyota Rush Tabrak Truk, Begini Kondisinya
Pasangan Diduga Selingkuh Dibantai di Bangkalan, Pelaku Ternyata Suami Sah Korban
Rentetan Kejadian Begal Meresahkan Warga Probolinggo, Polda Jatim Siap Bertindak Tegas
NU dan Muhammadiyah Kecam Keras Aksi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan
Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan
Kronologi Penculikan Santri di Pasuruan: Diculik, Dianiaya, dan Ditodong Senpi oleh Residivis Narkoba
Terduga Pelaku Penculikan Santri di Pasuruan Ditangkap, Salah Satunya Residivis Narkoba
Aksi Penculikan Santri Terekam CCTV Minimarket di Jalur Pantura Rejoso Pasuruan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 01:22 WIB

Kecelakaan di Jalur Pantura Probolinggo, Toyota Rush Tabrak Truk, Begini Kondisinya

Selasa, 22 April 2025 - 21:52 WIB

Rentetan Kejadian Begal Meresahkan Warga Probolinggo, Polda Jatim Siap Bertindak Tegas

Selasa, 22 April 2025 - 21:18 WIB

NU dan Muhammadiyah Kecam Keras Aksi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

Selasa, 22 April 2025 - 20:00 WIB

Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan

Selasa, 22 April 2025 - 19:53 WIB

Kronologi Penculikan Santri di Pasuruan: Diculik, Dianiaya, dan Ditodong Senpi oleh Residivis Narkoba

Berita Terbaru