KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin Terkait Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

- Penulis Berita

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), diperiksa KPK. (Foto: ANTARA)

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), diperiksa KPK. (Foto: ANTARA)

Surabaya – Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2024).

Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pengurusan dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Abdul Halim, yang juga merupakan kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.52 WIB.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kepala Desa di Probolinggo Ditahan oleh Polisi

Tanpa didampingi kuasa hukumnya, ia menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuannya.

“Panggilan ini terkait dengan masalah di Jawa Timur,” ujar Abdul Halim, yang akrab disapa Gus Halim, saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan ini dan akan memberikan keterangan yang jujur kepada KPK.

Baca Juga :  Siap Maju di Pilkada, Ra Fahmi Sudah Kantongi Restu Dari Keluarga Pesantren

Pemeriksaan Gus Halim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada bulan Juli lalu. Namun, hingga kini, detail lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan belum diungkapkan oleh KPK.

Baca Juga :  Masih Jadi Tahanan, Eks Kades Kalidandan Probolinggo Kembali Terjerat Kasus Korupsi Baru

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

Tessa menyebutkan bahwa pengumuman lebih lanjut mengenai nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan disampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo
Sidak Komisi III DPRD Probolinggo Ungkap Pelanggaran Reklamasi Tambang di Besuk Probolinggo
Papdesi Bahas 8 Topik di Meja DPRD Probolinggo, Diantaranya Curhat Sering Didatangi LSM
Transformasi Layanan Publik di Probolinggo: Zona Integritas Jadi Motor Perubahan Birokrasi
DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Probolinggo Mantapkan Diri Jadi Kabupaten Inklusif: Dua Perda Strategis Resmi Diluncurkan
Ketimpangan Pajak Tambang di Probolinggo: Potensi Rp500 Juta, Realisasi Hanya Rp4 Juta
UM Bersama Pemkab Probolinggo Bangun Ekosistem Inovasi Daerah Lewat MoU Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:40 WIB

DKC Garda Bangsa Soroti Pendirian Koperasi Merah Putih di Probolinggo

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:43 WIB

Sidak Komisi III DPRD Probolinggo Ungkap Pelanggaran Reklamasi Tambang di Besuk Probolinggo

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:34 WIB

Papdesi Bahas 8 Topik di Meja DPRD Probolinggo, Diantaranya Curhat Sering Didatangi LSM

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:07 WIB

Transformasi Layanan Publik di Probolinggo: Zona Integritas Jadi Motor Perubahan Birokrasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:04 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Tegak Lurus, Ansor Kota Probolinggo Satu Komando Jaga Marwah Ulama

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:33 WIB

Berita Probolinggo

Pancasila, Simbol Negara yang Sering Kena PHP

Minggu, 1 Jun 2025 - 08:22 WIB