KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin Terkait Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

- Kontributor

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), diperiksa KPK. (Foto: ANTARA)

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), diperiksa KPK. (Foto: ANTARA)

Surabaya – Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2024).

Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pengurusan dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Abdul Halim, yang juga merupakan kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.52 WIB.

Tanpa didampingi kuasa hukumnya, ia menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuannya.

“Panggilan ini terkait dengan masalah di Jawa Timur,” ujar Abdul Halim, yang akrab disapa Gus Halim, saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan ini dan akan memberikan keterangan yang jujur kepada KPK.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Kasus Dana Hibah, Moch Mahrus Terancam Gagal Duduk di Kursi DPRD Jatim

Pemeriksaan Gus Halim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada bulan Juli lalu. Namun, hingga kini, detail lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan belum diungkapkan oleh KPK.

Baca Juga :  Dilantik, Ini Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo 2024-2029

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

Tessa menyebutkan bahwa pengumuman lebih lanjut mengenai nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan disampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Organisasi Mahasiswa UNZAH Probolinggo Deklarasi Pilkada Damai
Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma
Jon Junaidi Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Suap kepada Anwar Sadad
Perguruan Pencak Silat di Probolinggo Berikrar Damai, Komitmen Cegah Konflik Pilkada 2024
Ini Alasan Debat Publik Kedua Pilkada Probolinggo Dipindah ke Surabaya
Jon Junaidi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur
KPK Kulik Peran Moch Mahrus Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur
KPU Kabupaten Probolinggo Siapkan 2.000 Surat Suara Cadangan untuk PSU

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 16:17 WIB

Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma

Rabu, 6 November 2024 - 18:26 WIB

Jon Junaidi Diperiksa, KPK Dalami Pemberian Suap kepada Anwar Sadad

Jumat, 1 November 2024 - 11:22 WIB

Perguruan Pencak Silat di Probolinggo Berikrar Damai, Komitmen Cegah Konflik Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Ini Alasan Debat Publik Kedua Pilkada Probolinggo Dipindah ke Surabaya

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:19 WIB

Jon Junaidi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Saat Puluhan ASN di Probolinggo Dijemur 4 Jam Akibat Tak Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:39 WIB

Berita Probolinggo

Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih

Selasa, 12 Nov 2024 - 22:29 WIB