KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin Terkait Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

- Kontributor

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), diperiksa KPK. (Foto: ANTARA)

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), diperiksa KPK. (Foto: ANTARA)

Surabaya – Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2024).

Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pengurusan dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Abdul Halim, yang juga merupakan kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.52 WIB.

Tanpa didampingi kuasa hukumnya, ia menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuannya.

“Panggilan ini terkait dengan masalah di Jawa Timur,” ujar Abdul Halim, yang akrab disapa Gus Halim, saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan ini dan akan memberikan keterangan yang jujur kepada KPK.

Baca Juga :  Gus Haris Daftar Cabup Probolinggo Lewat Penjaringan PDIP

Pemeriksaan Gus Halim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada bulan Juli lalu. Namun, hingga kini, detail lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan belum diungkapkan oleh KPK.

Baca Juga :  Mengejutkan, Ketua Papdesi Tiba-tiba Mundur dari Bursa Pilbup Probolinggo, Ada Apa?

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

Tessa menyebutkan bahwa pengumuman lebih lanjut mengenai nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan disampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo
Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI
Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan
Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI
Debat Pamungkas Pilkada Probolinggo: Wadah Penentu Pilihan Masyarakat
Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat
Organisasi Mahasiswa UNZAH Probolinggo Deklarasi Pilkada Damai
Khofifah Optimis Menang Signifikan di Probolinggo, Pertanyakan Hasil Survei Ditempel Risma

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 12:51 WIB

Gus Haris Janji Berikan Rp100 Juta Setiap Tahun ke Desa Jika Jadi Bupati Probolinggo

Minggu, 17 November 2024 - 22:35 WIB

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 November 2024 - 22:13 WIB

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 November 2024 - 17:00 WIB

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Sabtu, 16 November 2024 - 18:18 WIB

Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Dorong Literasi Digital untuk Pilkada 2024 yang Sehat

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris-Ra Fahmi Menang 73,5 Persen di Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:00 WIB