Masih Jadi Tahanan, Eks Kades Kalidandan Probolinggo Kembali Terjerat Kasus Korupsi Baru

- Penulis Berita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Belum tuntas menjalani masa hukumannya atas kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Trawi (44), kembali tersandung kasus hukum baru.

Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp1.016.683.012,28.

Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan laporan masyarakat yang diterima sejak 14 Desember 2021.

Baca Juga :  Sibuk Jadi Wakil Bupati, Fahmi AHZ Tetap Luangkan Waktu Dengar Hafalan Santri

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan panjang, Trawi diduga menyalahgunakan dana desa selama tiga tahun berturut-turut, dari 2017 hingga 2019.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti telah disita untuk memperkuat dugaan korupsi tersebut.

Barang bukti itu meliputi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan peraturan desa (Perdes) yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Naiki Mesin Penggilas, Bupati Probolinggo Musnahkan Ribuan Botol Miras Sitaan Polisi

“Gelar perkara sudah kami lakukan langsung di Polda Jawa Timur sebelum menetapkan status tersangka terhadap Trawi. Proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas,” jelas AKP Putra dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Trawi sebelumnya telah dipenjara atas kasus korupsi BLT Dana Desa tahun 2021. Namun, kasus terbaru ini menunjukkan bahwa penyelewengan yang dilakukannya tidak berhenti di situ.

Selama menjabat sebagai kepala desa, ia diduga secara sistematis menggelapkan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  PKS Bakal Serahkan Rekom Cabup Probolinggo ke Gus Haris

Trawi dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kota Probolinggo Serius ‘Bersolek’! Revitalisasi Alun-Alun Sasar Banyak Titik
1 Kilo Sabu-Sabu Guncang Probolinggo, Polisi Bongkar Modus Kirim Barang Haram dalam Karung Beras
Bareskrim Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal Senilai Rp 59 Miliar di Surabaya dan Pasuruan
Disita Satpol PP, Ribuan Botol Miras Diduga Dipasok ke Toko Miras di Gending
Polres Probolinggo Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba dan Miras Selama Dua Pekan Mei 2025
Dari Satu Lokasi, Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras di Gending Probolinggo
Perampokan Sadis di Krucil Probolinggo, Petani Alami Luka Bacok dan Kehilangan Harta
Bersarung dan Berpeci Hitam, Spesialis Curanmor Probolinggo Dibekuk saat Santai di Rumah

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:26 WIB

Kota Probolinggo Serius ‘Bersolek’! Revitalisasi Alun-Alun Sasar Banyak Titik

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:28 WIB

1 Kilo Sabu-Sabu Guncang Probolinggo, Polisi Bongkar Modus Kirim Barang Haram dalam Karung Beras

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:40 WIB

Bareskrim Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal Senilai Rp 59 Miliar di Surabaya dan Pasuruan

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:25 WIB

Disita Satpol PP, Ribuan Botol Miras Diduga Dipasok ke Toko Miras di Gending

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:00 WIB

Dari Satu Lokasi, Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras di Gending Probolinggo

Berita Terbaru