1 Perampok Asal Jember Ditangkap Polres Trenggalek, 2 Masih Buron

- Kontributor

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (46) asal Arjasa, Kabupaten Jember, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini, Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (20/7/2024), di jalan raya Trenggalek-Ponorogo, tepatnya di Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.

AKP Zainul menjelaskan bahwa Polres Trenggalek telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. MS ditangkap pada (31/7/2024), sementara dua tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran.

“Dalam waktu singkat, hanya 11 hari, tersangka MS berhasil kami tangkap di rumahnya di Arjasa, Kabupaten Jember. Anggota kami masih berada di lapangan untuk mengejar dua tersangka lainnya,” ujar Zainul, Senin (5/8/2024).

Saat kejadian, korban merupakan pensiunan yang berusia 82 tahun sedang berdiri di depan ruko Jagalan untuk membeli jamu. Tiba-tiba, korban ditarik oleh orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil yang berisi tiga tersangka.

Baca Juga :  Breaking News! Pemuda Asal Krucil Meninggal Diduga Terkena Tembakan Saat Berburu

“Korban, seorang pria lanjut usia yang sehari-hari bekerja memungut hasil pertanian, membawa uang sejumlah Rp14 juta. Di dalam mobil, mulut korban dibekap dan tas berisi uang tersebut direbut paksa oleh tersangka,” jelas Zainul.

Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS di Jember.

Baca Juga :  PMII Ikut Beri Komentar Dugaan Pemberian Fasilitas Istimewa Hasan Aminuddin

“Kami mendapatkan petunjuk dari kendaraan yang digunakan. Satu orang berperan sebagai sopir dan dua lainnya sebagai eksekutor,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah tas, kemeja, satu unit mobil beserta STNK, sebuah handphone, dan jaket hitam.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur
Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite
Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Kamis, 14 November 2024 - 17:00 WIB

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Kamis, 14 November 2024 - 15:52 WIB

Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Rabu, 13 November 2024 - 18:09 WIB

Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB