1 Perampok Asal Jember Ditangkap Polres Trenggalek, 2 Masih Buron

- Penulis Berita

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (46) asal Arjasa, Kabupaten Jember, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini, Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (20/7/2024), di jalan raya Trenggalek-Ponorogo, tepatnya di Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.

AKP Zainul menjelaskan bahwa Polres Trenggalek telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. MS ditangkap pada (31/7/2024), sementara dua tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran.

Baca Juga :  Penerima Beasiswa Tahfidz dan Santri di Jember Paling Sedikit, Ini Datanya

“Dalam waktu singkat, hanya 11 hari, tersangka MS berhasil kami tangkap di rumahnya di Arjasa, Kabupaten Jember. Anggota kami masih berada di lapangan untuk mengejar dua tersangka lainnya,” ujar Zainul, Senin (5/8/2024).

Saat kejadian, korban merupakan pensiunan yang berusia 82 tahun sedang berdiri di depan ruko Jagalan untuk membeli jamu. Tiba-tiba, korban ditarik oleh orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil yang berisi tiga tersangka.

Baca Juga :  Gempa Bumi Magnitudo 3,5 Guncang Jember, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

“Korban, seorang pria lanjut usia yang sehari-hari bekerja memungut hasil pertanian, membawa uang sejumlah Rp14 juta. Di dalam mobil, mulut korban dibekap dan tas berisi uang tersebut direbut paksa oleh tersangka,” jelas Zainul.

Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS di Jember.

Baca Juga :  Uang Rp 100 Juta Milik Tukang Cukur Keliling Dirampok di Rumahnya

“Kami mendapatkan petunjuk dari kendaraan yang digunakan. Satu orang berperan sebagai sopir dan dua lainnya sebagai eksekutor,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah tas, kemeja, satu unit mobil beserta STNK, sebuah handphone, dan jaket hitam.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Dua Oknum LSM di Probolinggo: GRIB Akui Anggotanya Terlibat, Jakpro Membantah
Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo
Remaja Putri Diduga Diperkosa Saat Rumah Kosong di Momen Lebaran, Pelaku Masih Diburu
Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar
Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong
Anak Anggota Polisi Diduga Dikeroyok Delapan Orang di Probolinggo
Polres Pasuruan Kota Razia Malam: 4 Pemuda Positif Narkoba, Puluhan Motor Bodong Diamankan
Menyambut Nyepi 2025, Ribuan Warga Tengger Gelar Pawai Ogoh-Ogoh di Probolinggo

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 11:04 WIB

OTT Dua Oknum LSM di Probolinggo: GRIB Akui Anggotanya Terlibat, Jakpro Membantah

Kamis, 10 April 2025 - 09:40 WIB

Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo

Selasa, 8 April 2025 - 23:32 WIB

Remaja Putri Diduga Diperkosa Saat Rumah Kosong di Momen Lebaran, Pelaku Masih Diburu

Rabu, 2 April 2025 - 17:40 WIB

Kisah Haru Pemudik: Motor Mogok di Tengah Hujan, Polisi Datang Jadi Penolong

Rabu, 2 April 2025 - 17:29 WIB

Anak Anggota Polisi Diduga Dikeroyok Delapan Orang di Probolinggo

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Pelita yang Tak Pernah Padam: Menapak Jejak Cinta KH. Hasan Genggong

Kamis, 10 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ilustrasi penangkapan oknum LSM. (Foto: AI)

Berita Probolinggo

Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:40 WIB