1 Perampok Asal Jember Ditangkap Polres Trenggalek, 2 Masih Buron

- Kontributor

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (46) asal Arjasa, Kabupaten Jember, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini, Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (20/7/2024), di jalan raya Trenggalek-Ponorogo, tepatnya di Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.

AKP Zainul menjelaskan bahwa Polres Trenggalek telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. MS ditangkap pada (31/7/2024), sementara dua tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran.

“Dalam waktu singkat, hanya 11 hari, tersangka MS berhasil kami tangkap di rumahnya di Arjasa, Kabupaten Jember. Anggota kami masih berada di lapangan untuk mengejar dua tersangka lainnya,” ujar Zainul, Senin (5/8/2024).

Saat kejadian, korban merupakan pensiunan yang berusia 82 tahun sedang berdiri di depan ruko Jagalan untuk membeli jamu. Tiba-tiba, korban ditarik oleh orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil yang berisi tiga tersangka.

Baca Juga :  Warga Wonomerto Probolinggo Tewas Diseruduk Mobil Isuzu

“Korban, seorang pria lanjut usia yang sehari-hari bekerja memungut hasil pertanian, membawa uang sejumlah Rp14 juta. Di dalam mobil, mulut korban dibekap dan tas berisi uang tersebut direbut paksa oleh tersangka,” jelas Zainul.

Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS di Jember.

Baca Juga :  Tossa Terlibat Kecelakaan di Probolinggo, Dua Orang Meninggal Dunia di TKP

“Kami mendapatkan petunjuk dari kendaraan yang digunakan. Satu orang berperan sebagai sopir dan dua lainnya sebagai eksekutor,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah tas, kemeja, satu unit mobil beserta STNK, sebuah handphone, dan jaket hitam.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang
Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak
Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo
Warga Desa Klampok Tongas, Amankan Sapi Diduga Hasil Curian
Kebakaran Argopuro Padam, Pendakian Tetap Ditutup
Polres Probolinggo Kota Tangkap 26 Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Operasi Besar
Upaya Pemadaman Kebakaran di Argopuro Dibantu Hujan Gerimis
Satlantas Probolinggo Siapkan Speed Trap untuk Redam Balap Liar dan Kecelakaan

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 19:19 WIB

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Rabu, 11 September 2024 - 22:54 WIB

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 September 2024 - 16:25 WIB

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Kamis, 5 September 2024 - 16:35 WIB

Kebakaran Argopuro Padam, Pendakian Tetap Ditutup

Kamis, 5 September 2024 - 13:48 WIB

Polres Probolinggo Kota Tangkap 26 Tersangka Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Operasi Besar

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Kamis, 19 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 Sep 2024 - 22:54 WIB

Berita Probolinggo

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:34 WIB

Berita Probolinggo

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Rabu, 11 Sep 2024 - 16:25 WIB

Berita Probolinggo

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 10:33 WIB