Probolinggo – Emat (51), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, seorang DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditembak mati polisi ternyata pernah menjalani hukuman pada 2018 silam.
Nampaknya, mantan terpidana ini kembali melakukan kejahatan serupa sehingga namanya masuk dalam DPO Polres Tabanan, Polda Bali. Bahkan ia beberap kali lolos dari sergapan polisi setelah mencuri kendaraan dari puluhan TKP di Bali.
Hal itu diungkapkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tabanan, Ipda Wayan Supartawan saat berada di wisma Kapolres Probolinggo, Senin (29/7/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Emat bersama rekannya sudah beraksi di 26 TKP. Dari hasil pemeriksaan handphone temannya, terdapat 32 foto nomor mesin kendaraan berbeda.
“Dari keterangan rekannya yang telah kami amankan. Kendaraan-kendaraan tersebut telah disebrangkan ke Pulau Jawa dari Bali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP AKBP Wisnu Wardana, menambahkan bahwa DPO yang kini telah meninggal itu merupakan residivis curanmor dan telah menjalani hukuman 1 tahun di 2018 silam.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kraksaan, tersangka Emat ini pernah menjalani putusan penjara 1 tahun atas perkara curanmor di TKP Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, bersama dua pelaku lainnya,” beber Kapolres.
Sebagai informasi, Polres Tabanan, Polda Bali, menembak mati seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/7/2024). Tim Polres Tabanan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan disergap.